SERGAP.CO.ID
KEFAMENANU, || Rektor Universitas Timor (Unimor)- Kefa, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP, merasa terusik dengan berita yang sedang ramai dibicarakan di media.
Kabar tentang “Stefanus Sio Bungkam soal Dosen Non ASN jadi sekretaris prodi D3 Keperawatan” Yang di posting oleh media hitsidn.com pada Senin, 12 Juni 2023 | 15:39 WIB, telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi headline yang mengganggu stabilitas internal Unimor. Oleh karena itu, Rektor Stefanus Sio memilih untuk mengirimkan pesan klarifikasi pada hari ini, Selasa, 13 Juni 2023, demi menjaga harga dirinya dan martabat lembaga.
Dalam pesannya, Rektor Unimor, Stefanus Sio, menjelaskan bahwa Paskalis Usfinit terpilih melalui musyawarah tingkat Prodi D3 Keperawatan. Dalam musyawarah tersebut, Paskalis Usfinit mendapatkan 7 suara dari 13 pemilih dan diusulkan oleh panitia pemilihan untuk ditetapkan dan dilantik oleh Rektor.
Rektor Stefanus Sio menekankan bahwa Paskalis Usfinit memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Paskalis sudah memiliki Jabatan Fungsional dan Nomor Induk Dosen Nasional (BerNIDN). Hal ini sesuai dengan edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 92534/MPK.A/2020.
Dalam edaran tersebut, jelas disebutkan bahwa jika kebutuhan tenaga fungsional dosen tidak dapat dipenuhi melalui formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka badan penyelenggara pendidikan tinggi dapat mengangkat tenaga dosen di luar tenaga dosen yang diangkat oleh Pemerintah, sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, Pasal 70 ayat 2 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa tenaga dosen tersebut diangkat dan ditempatkan oleh badan penyelenggara berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dosen-dosen tersebut juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berasal dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2019.
Rektor Stefanus Sio juga menjelaskan bahwa hal yang sama berlaku bagi dosen non-PNS yang sudah diangkat sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, Rektor Stefanus Sio menyebutkan bahwa dalam Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unimor Tahun 2023, terdapat penjelasan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Unimor. Bahwa pada Bab V , Pasal 74 bagian kesatu tertuang secara jelas Tentang Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, wakil rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, sekretaris Jurusan , kepala lembaga, Sekretaris lembaga, Kordinator program studi, sekretaris program studi di jabat oleh dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
‘Saya tegaskan bahwa Penetapan dan pelantikan Saudara Paskalis Usfinit sebagai Sekretaris Program studi D3 Keperawatan sudah melalui mekanisme , aturan dan perundang undangan yang berlaku,’tegasnya.
Jadi tidak benar jika dirinya dituding membungkam Bungkam soal Dosen Non ASN jadi sekretaris prodi D3 Keperawatan seperti yang dilansir Media Hitsidn.com. Klarifikasi ini dilakukannya semata untuk mengembalikkan citra Unimor.
(Drssy)






