“Akibat Akui Tanah Milik Desa, Oknum Adik Kakak Terancam di Pidana”

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Dikarenakan mengakui memiliki Tanah lapangan bola kaki Batu Tiking milik masyarakat desa Pulau Panggung. Kakak beradik TR dan AA dilaporkan Kepala desa (Kades) Pulau Panggung ke (Ditreskrimum) Polisi Resort Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Kondisi lapang bola kaki Batu Tiking setelah dilakukan pemagaran oleh terlapor.

Hal ini disampaikan langsung Kades Pulau Panggung Maman Bagus Purba, S.E., secara tertulis kepada Media Minggu, 11 Juni 2023.

Maman mengaku bahwa pihaknya sudah membuat laporan Polisi ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.

“Kedua oknum pelaku tersebut sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian. Atas dugaan Pengerusakan Aset Desa. Merobohkan tiang bendera, mencabut tiang gawang, dan melakukan pemagaran lapangan bola kaki Batu Tiking.” Jelas Maman lagi

Kondisi tiang bendera lapangan bola kaki Batu Tiking desa Pulau Panggung.

Laporan pengaduan sudah masuk ke Polres Muara Enim. Dalam waktu dekat ini Kedua pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Terang Maman.

Kondisi tiang gawang lapangan bola kaki Batu Tiking desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim memiliki aset desa berupa lapangan Sepakbola Batu Tiking. Hal ini berdasarkan data Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Muara Enim yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.

Tanah lapangan bola kaki Batu Tiking itu hibah dari H. Ir Chairul Murod, M.T., yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan seluruh masyarakat desa Pulau Panggung. Jelas Maman.

“Kami mempunyai dokumen lengkap dan saksi-saksi atas aset desa tersebut.” Ungkap nya

Sejak 19 November 2022 lalu masyarakat desa Pulau Panggung sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas umum tersebut. Hal ini lantaran lapangan bola kaki Batu Tiking sudah di klaim dan dipagari kawat oleh Kedua Kakak beradik TR dan AA yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya.

Polisi jadwalkan pemeriksaan TR dan AA.

Melakukan pengerusakan Aset Desa TR dan AA dipolisikan Kades Pulau Panggung. Masyarakat desa Pulau Panggung tidak dapat menggunakan fasilitas umum lapangan bola kaki Batu Tiking tersebut

(SB.SO/Edit.Hr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *