SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Didalam Pasal 5 yang menyatakan ; Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada:
a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau b. Penegak Hukum.
Inilah yang mendasari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melalui Ketua Umumnya Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa bang jahid bertekad akan membongkar semua dugaan korupsi yang telah terjadi di BBWS Citanduy yang berada dibawah Dirjen SDA Kementerian PUPR.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM pada hari Rabu (07/06/2023) disalah satu cafe yang berada diseputaran gedung merah putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut bang Jahid yang dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional disamping menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat tersebut memaparkan jika ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan anggaran APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 pada pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Jasa Konstruksi pada BBWS Citanduy yang berkantor di Kota Banjar dibawah Dirjen SDA Kementerian PUPR.
Adapun permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan yang dipresentasikan oleh ketua umum ARM diantaranya sebagai berikut :
1). Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 BBWS Citanduy Dirjen SDA KEMENTRIAN PUPR pelaksanaan belanja pembangunan konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Bantarheulang ( SI. Rawa Onom ) sumber anggaran APBN Nilai kontrak sebesar Rp 7.175.999.354,70. Perusahaan penyedia jasa Pelaksanaan PT. Tubagus Rangin Jl. Siti Armilah no 54 Majalengka Jawa Barat, Perusahaan penyedia jasa konsultasi pengawasan CV. Teknoyasa.
2). Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Balokang Patrol Tahap II di Kota Banjar biaya APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 12.789.573.000. pelaksana PT. MELINDO PRATAMA PUTRA. Jln Anggrek Rosliana IA Blok H No. 17 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.
3). Pembangunan Jaringan Irigasi Lakbok Utara D.I Pondok Tahun Anggaran 2021 Tubagus rangin
Saluran linning Pondok huni Lakbok
4). Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai Timur Pangandaran ( Lanjutan ) oleh PT. SYARIF MAJU KARYA nilai harga terkoreksi Rp. 55.247.499.415,61 ( Lanjutan ) Tahun Anggaran 2022.
5). Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bantar Heulang ( Paket 1 ) Kabupaten Ciamis nilai pekerjaan sebesar Rp. 47.400.000.000. oleh PT. Brahmakerta Adiwira Tahun Anggaran 2022.
6). Rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Lakbok Utara paket 2 Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 oleh PT. Tirta Multi Teknik Kso.
nilai Sebesar Rp. 57.999.000.000.
7). Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I. Lakbok Utara paket 1 Tahun Anggaran 2022 oleh PT. Devosindo nilai sebesar Rp. 55.752.499.000.
Semua paket pekerjaan tersebut diatas diduga banyak sekali ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya, ungkap bang jahid sembari memperlihatkan hasil foto proyek pekerjaan juga setumpuk dokumen hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi gabungan dari beberapa lembaga yang dikomandoi oleh tim investigasi dari Kornas ARM.
Bang jahid juga mempresentasikan hasil Analisa dan kajian hukum yang telah dilaksanakan oleh para tim ahli gabungan termasuk dari ARM yang didukung dokumen pelaksanaan kegiatan anggaran pekerjaan konstruksi di BBWS Citanduy yang dijadikan sebagai petunjuk dan rujukan sebagai alat bukti permulaan berdasarkan hasil investigasi ke lapangan dan lokasi pekerjaan. Maka dapat disimpulkan terkait
permasalahan kerugian keuangan negara antara lain terjadi karena adanya dugaan ;
1). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan kontrak.
2). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pengawas lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
3). Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melaksanakan tugasnya dalam memeriksa hasil pekerjaan dengan cermat.
4). Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
5). Rekanan tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.
Sesuai hasil kajian dan analisa tersebut yang akan dijadikan bahan pelaporan kepada aparat penegak hukum baik itu ke KPK maupun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ungkap bang jahid kepada para awak media dan wartawan yang mewawancarainya.
“Alhamdulillah pada kesempatan hari ini kami dari ARM telah mempresentasikannya didepan tim pengkaji dan aparat penegak hukum juga kepada para insan media, InsyaAlloh dalam beberapa hari kedepan hasil presentasi dan kajian serta analisa dari kami yang didukung data serta foto kondisional lapangan yang dapat dijadikan alat bukti permulaan akan seseegera mungkin kami serahkan ke KPK dan ke Kejaksaan Agung RI sesuai arahan tim analisa dan tim pengkaji agar dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tutur bang jahid sekaligus menutup pembicaraan.
(Tim Liputan)






