SERGAP.CO.ID
WEWEWA BARAT, || Hari Jumat,02 Juni 2023, jam 14. 20 Wita yang bertempat di Kampung Watu Lambara, Desa Watu Lambara, Kecamatan Wewewa Barat,Kabupaten Sumba Barat Daya, telah di laksanakan Jumat Curhat.
Sehubungan dengan pertemuan Jumat Curhat tersebut hadir Kapolsek IPTU BERNARDUS MBILI KANDI, S.H, Kanit Propam AIPDA SOLEMAN TALLU POPO, Kasium AIPDA ELKI NAFI dan Anggota Bhabin BRIPKA ABRAHAM TUATI dan yang mengikuti Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Wewewa Barat yaitu Kepala Desa Watu Lambara, Ketua BPD Watu Lambara, Sekdes Watu Lambara dan Kepala Dusun I dan 2, Tokoh Agama Ibu Pendeta GKS Watu Lambara An. dan Tokoh Pendidikan, tokoh Wanita, tokoh adat dan Masyarakat Desa Watu Lambara.
Jumat Curhat di buka oleh Kepala Desa Watu Lambara An. MARTHEN MALO dan setelah itu di lanjutkan oleh Kapolsek Wewewa Barat dengan penyampaian Harkamtibmas dan di harapkan kepada masyarakat Desa Watu Lambara membantu Polri dalam hal ini Polsek Wewewa Barat menjaga situasi keamanan lingkungan masing-masing agar terciptanya lingkungan yang kondusif.
Diberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Watu Lambara yang hadir dalam Jumat Curhat untuk bertanya sehubungan dengan tugas dan pelayanan Polsek Wewewa Barat, mendengarkan keluh kesah atau isi hati masyarakat dan pertanyaan pertama yaitu ,”Tokoh Masyarakat,YOHANIS BULU PAGA TANA :
Bertanya tentang tilang yang dilakukan oleh Lantas dengan cara mengejar pendengara dan pengendara sudah lengkap tapi masih di cari kesalahan pengendara.
Ibu Pendeta GKS Watu Lambara,IRENE INDRASWARIT, S. Th :
Bertanya tentang bagaimana cara atau solusinya mengatasi perjudian dalam tahun politik
Ketua BPD,MARSELINUS AMA KII :
Bertanya tentang jangan tebang pilih mengenai kendaraan motor yang menggunakan knalpot resing karena ada yang di tilang dan ada yang tidak di tilang oleh Lantas.
Ketua lingkungan LUKAS LENDE NGONGO
Bertanya tentang minuman keras ( Miras ) yang di konsumsi oleh Masyarakat atau anak muda setelah mengkonsumsi miras bagaimana caranya untuk bisa menghentikan peredaran minuman keras yang di jual.
Tokoh Adat ANDERIAS TAMO AMA Bertanya tentang apa bisa atau tidak Polsek Wewewa Barat memberhentik permainan judi pada tempat duka maupun acara masyarakat.
Berdasarkan pertanyaan tersebut di jawab langsung oleh Kapolsek bahwa tilang tersebut sesuai dengan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 sehingga masyarakat di harapkan melengkapi diri dan kendaraan yang digunakan pada saat bepergian, menyangkut dengan perjudian dalam Tahun Politik akan di bentuk tim Gakumdu oleh Polres,”jelasnya
(MSS**)






