SERGAP.CO.ID
SUMBA TENGAH, || Pukul 10.00 wita,hari kamis 1 Juli 2023 keluarga korban berinisial FL mendatangi lembaga bantuan hukum Sumba diduga kasus janji dusta ASN berinisial RH,A.Md,Gz pada instansi unit kerja puskesmas Weeluri kecamatan Mamboro,kabupaten Sumba Tengah kepada FL.
Pengaduan dilembaga bantuan hukum Sumba (LBHS) dari keluarga FL pada media mengatakan dengan tegas untuk diminta pertanggungjawaban kepada saudara RH,A.Md,Gz yang telah melakukan hubungan intim sebanyak 2 (dua) kali pada hari Rabu,26 April 2023 dan Selasa,2 Mei 2023 dirumah kediaman bersangkutan.
Kami keluarga FL sudah memberikan surat tembusan pada instansi kepala kepegawaian Daerah (BKD) Kab.Sumba Tengah,Inspektorat,ketua DPRD,Kadis Kesehatan untuk ditindaklanjuti secara serius,kiranya memberi efek jera terhadap ASN RH,A.Md.Gz pada instansi unit kerja puskesmas Weeluri kecamatan Mamboro,kabupaten Sumba Tengah yang melanggar Norma,agama,adat,hukum dan sosial,”tuturnya
Lanjut penyampaian keluarga FL,selama ini keluarga telah melakukan mediasi dengan berbagai cara untuk diminta penyelesaian dan tanggungjawabnya namun mengalami jalan buntu,untuk itu kami keluarga meminta kepada instansi terkait segera memanggil RH,A.Md,Gz.
Juga kami sudah laporkan Kasus tersebut pada Polsek Katikutana dan Lembaga Bantuan Hukum Sumba (LBHS) untuk mendapat keadilan atas kasus ini.Untuk proses hukum kami serahkan kepada penyidik agar segera panggil ASN RH,A.Md.Gz untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dengan laporan kami dilembaga bantuan hukum Sumba (LBHS) untuk mengawal penanganan kasus ini,kami tidak tinggal diam karena ASN RH,A.Md,Gz sudah tunangan.Jika kasus ini dibiarkan akan membawa dampak bagi generasi kedepan.Baru kali ini kejadian yang sangat luar biasa tidak ada tanggungjawab baik RH,maupun keluarganya,”jelas dengan kesal
(MSS**)






