Aplikasi Silon Jadi Bahan Evaluasi Agar Tidak Ada Kendala Dalam Proses Verifikasi Administrasi

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || KPUD Kota Tasikmalaya setelah mengeluarkan surat edaran nomor 475 dan 476 menginstruksikan bagi teman-teman partai politik yang punya kendala dari terhadap SILON (Sistem Informasi Pencalonan) baik itu jadinya akses atau sistem itu boleh mengajukan pendaftaran secara manual tapi prosedur prosedur dokumen itu tetap mengacu kepada ketentuan 32 pasal 32 yang menyebutkan bahwa salah satu dokumen, persyaratan yang wajib ada itu pertama adalah model b surat pengajuan bakal calon yang kedua model b daftar calon dan yang ketiga dokumen persyaratan yang semuanya lengkap masing-masing calon.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ijang Zamaludin Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Terakhir ada dua waktu tetap pada akhirnya akan mengacu juga ke Silon. KPU memberikan kesempatan dua kali 24 jam, teman-teman partai politik untuk tetap mengupload data tersebut agar terpenuhi, maka teman-teman partai politik tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi.

Ijang Zamaludin menambahkan, ada dua partai yang mengambil langkah untuk melakukan pendaftaran secara manual yang pertama itu adalah Glora yang kedua adalah partai Garuda jadi 2 partai ini mengambil langkah antisipatif karena gangguan dari dari sinonim dengan menggunakan metode manual tapi pada substansinya berkas-berkas dan dokumennya lengkap seperti yang dipersyaratkan. “Ujarnya.

Dalam hal Ini juga jadi bahan evaluasi mudah-mudahan nanti Siloan ini tidak ada kendala dalam proses verifikasi administrasi dan semua bakal calon dan partai pengusung yang mengusung calon ini bisa lolos dalam tahap selanjutnya yaitu penetapan daftar calon sementara sampai nanti di penetapan daftar calon tetap. “ Pungkasnya Ijang Zamaludin.

(Asep K)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *