SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || LSM PADI ( Peradaban Demokrasi Indonesia ) Gelar aksi audensi ke Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya sebagai bentuk protes atas apatisme para pejabat terkait yang dinilai tidak peduli dengan kondisi Sungai Citanduy, Cimulu dan Ciloseh, Seperti terlihat spanduk yang terbentang di jembatan simpang lima Kota Tasikmalaya yang bertuliskan “Posko Sumbangan Rp 100 juta koin untuk Bapak Gubernur Jabar, Save Citanduy, Ciloseh”.

Iwan Restiawan Ketua LSM PADI mengaku kecewa, lantaran Gubernur Jawa Barat kurang tanggap terhadap masalah yang terjadi di Sungai yang melintas wilayah Kota Tasikmalaya, dimana LSM Padi akan terus menyuarakan aspirasi melalui spanduk sampai Gubernur Jabar Ridwan Kamil mau turun langsung ke Kota Tasikmalaya melihat langsung kondisi Sungai Citanduy, Ciloseh maupun Cimulu. “Ujarnya. Rabu (05/04/2023).
Lanjutnya Iwan, Sungai tersebut saat ini kondisi kedalamannya sudah dangkal, namun tidak ada upaya pengerukan oleh Instansi terkait, sehingga kalau hujan, air banjir meluap kepemukiman warga, seharusnya sungai citanduy rutin dikeruk setiap bulannya oleh pihak teknisnya BWWS Citanduy Banjar. “Tegasnya.

Selain itu, dengan adanya pembangunan di bantaran sungai yang menyalahi aturan bahkan salah satu bangunan yang ada di simpang lima itu cukup menjorok ke bantaran sungai, Padahal di situ merupakan pintu air yang mempertemukan beberapa sungai masuk ke Cimulu.
Harapan kami, agar UPTD BBWS Citanduy untuk aktif mengatasi permasalahan yang timbul supaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar IMB.

Terkait aturan IMB bangunan itu normatif, tapi pada kenyataannya dalam pembangunannya dihabiskan dan bahkan dipakai untuk usaha pribadi. pemakai lahan sepadan sungai tersebut dianggap ilegal karena sudah memakai lahan yang bukan miliknya, yang seharus tidak boleh ada bangunan dipinggir sungai, mesti di sisakan 3 meter. “Paparnya.
Dalam kesimpulannya audensi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, BBWS, PUTR, PSDA, BPN dan SATPOL PP Kota Tasikmalaya LSM PADI menilai dari permasalahan pendangkalan sungai dan bangunan yang melanggar IMB belum menemukan titik terang dan gak ada ketegasan dari pihak dinas terkait yang di anggap ibarat macan ompong. “Pungkasnya Iwan Restiawan Ketua LSM PADI.
(Red)