Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Bangunjaya Desa Sukajaya Pamarican Ciamis Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Dokumen Kontrak

SERGAP.CO.ID

KAB.CIAMIS, || Proyek pembangunan jalan rabat beton dusun Bangunjaya desa sukajaya kecamatan Pamarican kabupaten Ciamis diduga tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan di dalam Dokumen kontrak, pasal nya  terlihat jelas dari campuran semen nya  tidak mengacu ke standar SNI 7394.2008 dimana mutu kualitas beton nya mengacu ke K 175 atau K225 berdasarkan  hasil analis K225 dan K176  dari  perkubikasinya komposisi :semen :371 kg =7,42 sak Pasir beton:698 kg=1400=0,449 m Batu pecah:1.047/1.350=0,776 m Air.:215 liter  

Bacaan Lainnya

Fakta di lapangan yang di terapkan dari perkubikasi nya Hanya menghabiskan 4 sak semen. Anggaran tersebut diserap dari Dana desa (DD)  tahun 2023 sebesar RP. 150 juta dengan volume P .300 m, _L 210 m_T 12 Cm   Di kerjakan oleh Tim plaksana kegiatan (TPK).

Hal tersebut  di benarkan oleh salah satu warga yang enggan di sebut nama nya  ketika  tim  sergap.co.id, upaya  konfirmasi ke lapangan  Minggu 26  Februari  jam  14 ,00 wi  Di rumah nya  menjelaskan bahwa  Anggaran 150 juta tersebut dengan volume P,300-L,210-T,12 Cm  hasilnya = 75 kubik, dari perkubikasi nya upah ol,in sebesar RP.700 RB harga Harga standar analis DPUPR kab Ciamis, potong PPN+PPH dah terhitung jelas, jadi lebih banyak yang masuk kantong  dari pada yang di pasangkan, itu baru satu titik kegiatan saja, belum yang lainya sangat lah pantastik, melihat dari kegiatan kegiatan sebelum nya di tahun tahun kemarin teknis nya seperti itu, saya sebagai masyarakat Desa Sukajaya  berharap kepada Dinas terkait  APH  supaya menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Sukajaya, karna jelas itu sangat merugikan kami sebagai masyarakat  Dan  ke uangan negara, yang seharusnya bisa di terapkan lagi dengan kegiatan yang lainya papar nya dengan nada geram.

Sempat dipinta tanggapan nya ketua TPK Desa Sukajaya Ecep melalui  Whatshap  tidak menjawab apa apa sampai berita ini si turunkan juga gak ada respon positif, begitu pula kepala Desanya tidak ada respon sama sekali.

Mendengar kejadian tersebut Ketua Manggala Kabutaen Ciamis EGi memberikan komentar seharus nya kepala Desa sebagai penguasa anggaran, sebagai penanggung jawab anggaran Bisa menampung aspirasi masyarakat Dimana masyarakat Desa sukajaya ada keinginan atau masukan masukan yang positif salah satu contoh, saya mendaptkan kabar bahwa jalan rabat beton tersebut awalnya 2,5 m kok kenapa sekarang jadi 2,1 cm, nah itu salah satunya, seharusnya dari jalan kecil jadi besar ini mah, malah dari besar jadi kecil, kan aneh padahal masyarakat sudah menyampaikan ke inginkan nya tapi tidak di dengar mungkin kurang besar ke untungkan nya, hati hati dengan hal tersebut karna penyalahgunaan wewenang mengacu ke tindak pidana korupsi, Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Kami berharap pihak pihak berwenang bisa menindak lanjuti supaya kejadian kejadian tersebut tidak terjadi di Desa desa lain,yang bisa merugikan ke uangan negara ungkapnya.

(Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.