Disnaker Kabupaten Bima Gandeng Media SERGAP Berantas Sponsor Ilegal, Keselamatan PMI Harga Mati

SERGAP. CO.ID

BIMA NTB || Praktek Perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal semakin marak terjadi di tengah krisis perekonomian dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja menjadi kesempatan bagi Para Mafia untuk melakukan perdagangan manusia antar negara bermodus CPMI atau yang lazim di sebut TKW.

Bacaan Lainnya

Pada bulan Februari 2023 lalu seorang warga Desa Kore Kecamatan Sanggar berinisial N jenis kelamin perempuan merupakan korban perdagangan manusia yang saat ini sedang berada di sebuah penampungan PMI ilegal milik seorang Agensi bernama Koko berlokasi di Jawa Barat.

Saat di konfirmasi TIM SERGAP melalui Via Hp, korban N mengaku bahwa dirinya di proses oleh seorang oknum yang di duga sponsor ilegal warga kelurahan rontu kota Bima berinisial AT tanpa di lengkapi dokumen berupa Paspsor dan rekomendasi Pemerintah kabupaten bima. Akunya. Rabu, (2/3/2022).

“Saya di kirim oleh sponsor AT melalui Jalur Pesawat Terbang rute bima transit bali ke bandara Soekarno Hatta jakarta dan kemudian naik kereta api ke jawa barat dan di jemput oleh seorang agensi yang di panggil koko menuju ke penampungan sambil menunggu proses penerbangan ke negara Singapura” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari korban N, Tim Sergap berusaha mencari tau keberadaan oknum sponsor PMI Ilegal AT. Berkat bantuan informasi dari sumber terpercaya Tim SERGAP berhasil menghubungi Oknum sponsor ilegal berinisial AT melalui Via Tlp genggam. Kepada TIM SERGAP AT mengaku telah merekrut Warga desa kore kecamatan sanggar kabupaten Inisial N untuk di kirim ke negara singapura secara ilegal.

“Iya benar saya telah mengirim N melalui pesawat ke jakarta dan di jemput oleh agensi bernama koko untuk di proses penerbanganya ke negara singapura” katanya.

Di tanya apa saja yang di janjikan AT ke N, ia mengaku bahwa proses ke singapura itu mudah tidak perlu pake paspor di bima, cukup bikin paspor di jakarta dan bayar permitnya saja. Kata AT.

Selain itu AT juga mengaku sudah memberikan uang sebesar 600 ribu dan beli tiket pesat buat N. Namun setelah N berada di penampungan milik koko di jawa barat, N minta pulang ke bima karena curiga bahwa dirinya di bawa secara ilegal ke singapura. Tapi sayangnya kepulangan N harus membayar sejumlah ganti rugi kepada N. Sehingga sampai hari ini N masih menunggu kepastian pulangnya kembali ke keluarganya.

Untuk memastikan apakah N CPMI ilegal atau bukan, TIM SERGAP terus melakukan investigasi ke pihak Disnakertrans Kabupaten bima. Muhammad Jaini, S.Sos pejabat berwenang dalam urusan keselamatan PMI mengatakan dengan tegas bahwa N warga desa kore kecamatan sanggar memastikan tidak pernah terdaftar sebagai CPMI pada LTSA.

“Kami di pihak pemerintah Disnakertrans kabupaten Bima tidak pernah mendaftar N sebagai CPMI. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada TIM Media SERGAP yang sudah bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas para mafia perdagangan orang di wilayah bima”. Tandasnya.

Bersama Pemerintah Disnakertrans, kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, TIM SERGAP meminta kepada Polres Bima kota, Polres Bima kabupaten agar segara menangkap terduga pelaku AT karena di duga telah melakukan praktek perdagangan orang.

(Tim SERGAP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *