SERGAP.CO.ID
LUBUKLINGGAU, || Sehubungan dengan di adakan Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Margorejo kecamatan Utara 1 kota Lubuklinggau di pungut biaya uang pendaftaran sebesar Rp 800.000/RT bagi warga yang berminat ingin menjadi ketua RT di kelurahan Margorejo.
Mendapat informasi dari salah satu warga setempat yang nama nya tidak mau di sebut kan diri nya merasa kecewa, dengan salah satu syarat dalam pemilihan ketua RT di kelurahan Margo tersebut. “Ungkapnya kepada awak media. Selasa 21/02/2023.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan sejak ada kertas pengumuman yang berisi tulisan bagi warga yang berminat ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT segera mendaftarkan diri serta melengkapi syarat-syarat yang sudah di tentukan pihak Kelurahan dan panitia pelaksana.
Setelah melihat dan membaca pengumuman tersebut salah satu warga yang namanya tidak mau di sebut kan merasa berminat menjadi calon ketua RT. kemudian melengkapi syarat-syarat yang sudah di tentukan lalu segera mengantarkan berkas dan uang pendaftaran sebesar Rp 800.000 kepada pihak panitia.
“Betapa kaget, setelah beberapa hari lagi Menjelang pemilihan ketua RT Kelurahan Margorejo Kecamatan Utara 1 Kota Lubuklinggau, berkas serta uang pendaftaran yang sudah Ia serahkan dan di terima oleh pihak panitia beberapa Minggu yang lalu. Namun Tiba-tiba di kembalikan oleh pihak panitia dengan alasan tidak memenuhi syarat di karnakan calon ketua RT tersebut cuma lulusan SD.
Dengan adanya pengambilan berkas serta uang pendaftaran tersebut dirinya merasa kecewa kepada pihak kelurahan Margorejo dan panitia pelaksana menurut warga tersebut diduga adanya kecurangan,,, sedang kan di kertas pengumuman sudah sangat jelas tertulis (Ijazah terakhir Photo Copi 4 lembar) tidak ada tulisan Minimal lulusan SMP atau SMA Sederajat. “Tutupnya.
Demi membenarkan adanya laporan warga tersebut, awak media segera menemui Lurah Margorejo Asmadiono di kantor Lurah Margorejo namun pak lurah tidak ada di tempat, di karenakan ada kegiatan di dinas perkim Kota Lubuklinggau. “Ujarnya salah satu staf Kelurahan.
Kemudian awak media mendatangi rumah ketua panitia pelaksana pemilihan ketua RT Kelurahan Margorejo pak Purnomo, menjelaskan emang benar adanya pengembalian berkas dan uang pendaftaran sebesar Rp.800.000 tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan Perda. “Bebernya.
(Aberi)






