SERGAP.CO.ID
BANYUWANGI, || Oknum wartawan media online liputan Kabupaten Banyuwangi di nilai dalam pemberitaan yang disajikan di Newspantau.com dan Metronasional.com terkait pemberitaan di media online tentang pemberitaan wartawan media sergap peras pengusaha tambang.
“Dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kaedah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.
“Berita tidak mengandung unsur 5W + 1 H, lalu dia beropini dan menghakimi. Lalu ada sebutan ‘wartawan Media Sergap Peras Pengusaha Tambang Galian C yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya. Yang lebih fatal, mencamtumkan nama saya. “Tuturnya Iwan.
Dia menyebut berita tersebut sangat tendensius dan menyerang individu hingga pembunuhan karakter.
Pembunuhan karakter ujung dari pelaksanaan tendensius adalah pembunuhan karakter. Gampang saja menentukan mana keberpihakan yang bijak dan mana keberpihakan yang dungu. Lihat saja gelagat seorang tendensius akan berupaya saling melakukan perusakan reputasi. Terkadang seperti main kerat kayu, lapirkan, hantamkan dan tatilantangkan. Dan jangan pernah berhenti sebelum peluru masuk dan merebahkan.
Saat itu, ketika kita berada di ruang pikiran dan perbuatan tendensius saat itu adrenalin jahat akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar tentang orang yang dituju.
“Padahal yang benar adalah mau klarifikasi terkait perizinan Galian C di pinggiran Sungai Dam Gembleng di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang diduga tidak mengatongi Izin. untuk mengali informasi. “Saya mau mempertanyakan terkait hal tersebut.
Namun saat di lokasi Galian C selanjutnya petugas ceker/ pengawas tambang atas nama Okeh menanyakan dari media mana? dan di minta untuk menunjukan ID Card Pers, dan Awak media menuturkan sesuai permintaan serta d foto tanpa sepengetahuan awak media tersebut ternyata di publikasin dengan judul “Wartawan Banyuwangi Peras Pengusaha Tambang, Oknum Wartawan Ini Bisa Dibui Sembilan Tahun Penjara”
Iwan menambahkan pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. “Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan Fitnah karena kami tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan, melainkan ingin meluruskan permasalahan tersebut. ”Tuturnya Iwan
Berita tersebut patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah: menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
Menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
(Red**)






