SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Ucu Suryana S. B Ketua Umum DPP LPHBI (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia) yang mewakili 30 orang buruh Taman Wisata Karang Resik Kota Tasikmalaya yang di PHK dari Bulan Maret Tahun 2020 mendatangi kantor Disnaker Kota Tasikmalaya menuntut pencairan JHT BPJS-K. Kamis 2 Februari 2023.
Sebelumya pihak buruh melalui DPP LPHBI sudah melayangkan surat kepada pihak BPJS-K Kota Tasikmalaya perihal Klaim JHT dan penyelesaian masalah kepesertaan yang telah secara resmi berhenti bekerja terhitung bulan Maret 2020 dengan alasan Covid 19.
“Adapun Permasalahan perusahaan mengenai penutupan perusahaan akibat dampak Covid-19 pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan sepakat 3 Karyawan di angap aktif. Pihak perusahaan akan membayar kewajiban Iuran dari bulan Maret 2020 sampai bulan Pebruari 2023, dan apabila kondisi perusahaan sudah stabil pulih kembali pihak perusahaan akan bersedia mendaftarkan karyawan baru secara bertahap.
Namun, sesuai pasal 35 ayat 2 UU No 40 /2004 dan pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 13 huruf g pasal 62 ayat 2 huruf d UU 24/2011permenaker No.04/2022 pasal 4 huruf a pasal 55 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan huruf b pasal 6 ayat 2 huruf a pasal 8 pasal 11 huruf c atas dasar peraturan tersebut, kami meminta kepada kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya segera memproses Jaminan Hari Tua dapat diterima eks Karyawan Perusahaan Taman Wisata Karang Resik yang sudah berhenti atau mengundurkan diri dapat langsung mengklaim sendiri BPJS-K sesuai ketentuan yang berlaku dengan kewajiban Iuran terakhir yang telah di bayarkan pihak perusahaan. “Tuturnya Ucu Suryana.
Sementara BPJSTK dianggap mampu mensinkronisasikan penyelengaraan agar dapat menjangkau kepersetaan yang lebih luas, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta dan tidak menyalahi hak konstitusional setiap orang sesuai dengan asas tujuan dan prinsip system jaminan sosial nasional. “Jelasnya Ucu Suryana.
Selanjutnya salah satu perwakilan buruh yang tidak mau namanya di sebutkan menyampaikan dengan lantang akan terus menuntut hak-hak kami sehingga kami dan kawan-kawan buruh yang lainnya tidak merasa dirugikan oleh pihak perusahaan Taman Wisata Karang Resik. “Tegasnya.

Ditempat yang sama Kadisnaker Kota Tasikmalaya Ir. Dudi Ahmad Holidi, M. Si menuturkan dalam pertemuan dengan beberapa buruh yang di damping Ketua DPP LPHBI ini, siap untuk membantu memfasilitasi demi memperjuangkan hak eks Karyawan Perusahaan Taman Wisata Karang Resik tersebut, Karena surat pemutusan hubungan kerja ini merupakan syarat pencairan JHT BPJS-K. “Ujarnya.
lebih lanjut Dia mengatakan Disnaker Kota Tasikmalaya setelah mendapatkan laporan tersebut akan menindaklanjuti dalam permasalahan ini, karena sebelumnya pihak perusahaan Taman Wisata Karang Resik sampai saat ini tidak melaporkan perusahaan kepada disnaker dan BPJS-Ketenagakerjaan. “Pungkasnya.
(Asep S)





