SERGAP.CO.ID
KALEMBU KAHA, || Hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 Pukul 17.00 Wita bertempat di Kampung Bondo Rongngo Desa Kalembu Kaha, Kecamatan Kota Tambolaka,Kabupaten SBD telah di laksanakan Mediasi Permasalahan Sengketa Lahan Tanah Antara Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati.
Turut hadir diantaranya”Pasi Pers Kodim 1629/SBD Kapten Inf Samuel None Guba.Pasi Intel Kodim 1629/SBD Lettu Inf Herard Yohanis Kenny.Kepala Desa Kadu Eta Bpk Petrus Pati Nondo.Sekdes Kalembu Kaha Bpk Yohanes Umbu Jongu.Tokoh Adat Bpk Martinus Bondo Rongngo dan Bpk Robertus Rangga Kandi.Saksi dari Kedua belah Pihak antara Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati.

Mediasi antara kedua belah pihak yaitu Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati telah bersepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan dan bersepakat untuk melaksanakan damai dan tanah di Kampung Bondo Rongngo, kuburan nenek moyang berserta isinya yang berada di wilayah sengketa lahan telah diserahkan penuh kepada pemilik Sah yaitu Suku Umbu Baha.
Kedua belah pihak bersepakat membuat surat pernyataan damai antara Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati dan bersepakat untuk turun ke lokasi sengketa lahan tanah dan menentukan titik batas Lahan tersebut.

Pada pukul 16.00 Wita kedua belah pihak Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati berangkat dari kantor Makodim menuju ke kampung Bondo Rongngo untuk meninjau lokasi sengketa Lahan Tanah yang bermasalah dan menentukan titik batas tersebut.
Kedua belah pihak tiba di lokasi sengketa lahan tanah kampung Bondo Rongngo untuk menentukan titik batas antara Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati.

Kedua belah pihak telah melaksanakan penentuan titik batas sengketa lahan tanah yang berada di kampung Bondo Rongngo.
Sementara kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan tidak akan mengungkit permasalahan ini karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Dan pukul 17.30 Wita kedua belah pihak meninggalkan tempat lokasi sengketa lahan tanah untuk pulang ke rumah masing-masing.

Mediasi penyelesaian permasalahan Sengketa Lahan Tanah di Kampung Bondo Rongngo tersebut dengan membuat surat pernyataan kepada kedua belah pihak di kantor Makodim 1629/SBD.
Penentuan titik batas sengketa Lahan tanah antara kedua belah pihak yaitu Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati.
Permasalah sengketa lahan tanah antara kedua belah pihak yaitu Suku Umbu Baha dengan Bpk Deta Pati selama 11 Tahun dan sampai sekarang baru bisa di Mediasi, diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Makodim 1629/SBD.
(Mss**)






