SERGAP.CO.ID
LUMAJANG, || Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Lumajang Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim kepada WBP dilakukan secara gratis tanpa memungut biaya apapun. Hal ini merujuk kepada Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Senin (09/1/2023).
Hari (16/11) sebanyak 120 WBP menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di depan Poliklinik Lapas Lumajang. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan secara berkala pada setiap blok hunian. Hal ini dilakukan agar semua WBP dapat mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.
“Pelayanan kesehatan yang selalu kita berikan kepada setiap Warga Binaan di Lapas Lumajang terdiri dari Pelayanan kesehatan di Poliklinik, peninjauan keadaan WBP pada setiap Blok Hunian, skrining penyakit, pencegahan penyakit, penyuluhan dan edukasi kesehatan kepada WBP”, jelas Dilla selaku petugas kesehatan Lapas Lumajang.
Disisi lain, Kukuh selaku Kasubsi Perawatan Lapas Lumajang mengatakan bahwa untuk menunjang kesehatan WBP, pihak Lapas Lumajang juga berkoordinasi dengan Puskesmas Rogotrunan Kabupaten Lumajang.
( Iwan )






