Puskesmas Di Babakan Surabaya Dipasang Plank, Ahli Waris Minta Hentikan Proyek Pembangunan

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Puskesmas Babakan Surabaya pada hari kamis tanggal 22 Desember 2022 telah dipasang plang oleh kuasa ahli waris pemilik sah lahan yang dipergunakan untuk Puskesmas di Kelurahan Babakan Surabaya. Dan kuasa hukum ahli waris juga meminta agar proyek pembangunan Puskesmas Babakan Surabaya yang berlokasi persis berada disebelahnya segera dihentikan sebab dibangun di lahan milik warga.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan Puskesmas yang berlokasi di jalan Atlas 7 no.25 Rt.04 RW.13 kelurahan Babakan Surabaya ternyata di bangun di lahan warga yang bernama Rd. Alinah Bratanata dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik no.778 dan Sertifikat Hak Milik no.779 atas nama Rd. Alinah Bratanata yang diterbitkan oleh Kantor Sub. Direktorat Agraria Bandung pada tanggal 7-12-1978. Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Waris dari Rd. Alinah Bratanata yang bernama Raden Syarif Husen menyatakan secara tegas bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya.

Caption : Ketua Umum ARM Furqon Mujahid

Pemasangan plang oleh kuasa hukum ahli waris mendapat dukungan penuh dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid beberapa hari yang lalu. Dan ketika kuasa hukum ahli waris melalui kantor hukum Deni Hermawan, SH dan rekan melakukan pemasangan plang di gedung Puskesmas Babakan Surabaya langsung mendapat respon dari ketua umum ARM yang akrab dipanggil kang jahid melalui sambungan seluler Jum’at (23/122022).

Kang jahid yang juga dipercaya menjabat Dansatgas anti korupsi forum ormas Jawa Barat menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris itu sudah tepat, sebab sebelumnya kuasa hukum ahli waris telah melayangkan surat protes dan desakkan ke Pemerintah Kota Bandung melalui Walikota Bandung juga melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung namun tidak mendapat tanggapan. Padahal kuasa hukum ahli waris telah menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Asli no.778/Kiaracondong dan Sertifikat Hak Milik Asli no.779/Kiaracondong juga Akta Jual Beli Asli no.126/Bdg/1985 dan Akta Jual Beli Asli no.127/Bdg/1985 atas nama Rd. Alinah Bratanata.

Kang jahid juga menyampaikan kerancuan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung, disatu sisi tanah tersebut seolah diklaem sebagai aset pemerintah Kota Bandung namun ketika ditanya buktinya pemerintah kota Bandung tidak mampu menunjukkan dokumennya. Disisi lain Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan melakukan kontrak sewa gedung dan lahan kepada seseorang dengan nilai sewa sebesar Rp.150 juta pertahun namun yang diberikan kepada seseorang tersebut hanya sebesar Rp.50 juta. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kwitansi serta pengakuan dari penerima uang sewa gedung tersebut.

Lalu mana yang benar, mengapa jika lahan tersebut adalah bagian dari aset pemerintah kota Bandung mesti harus melakukan sewa kontrak atas gedung dan lahan tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, berdasarkan alat bukti yang ada maka oknum yang melakukan sewa kontrak atas lahan dan gedung Puskesmas tersebut baik pengontrak dan penerima kontrak harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum apalagi ada dugaan mark-up yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “ Ungkap kang Jahid.

Berdasarkan fakta dan data yang ada maka Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung sudah tidak bisa beralasan dan berdiplomasi lagi serta harus sesegera mungkin menghentikan proyek pembangunan puskesmas juga mengosongkan gedung dan lahan tersebut yang sudah sangat jelas dibangun dilahan milik ahli waris Alm. Raden Bratanata dan Alm. R. Alinah Bratanata.

Para ahli waris dan kuasa hukumnya melalui kantor hukum Deni Hermawan, SH dan Rekan mendesak agar Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung sesegera mungkin menghentikan Proyek Pembangunan Puskesmas Babakan Surabaya dan menghentikan semua transaksi pembayaran dan pencairan anggaran yang telah dialokasikan untuk perluasan gedung Puskesmas di Jl. Atlas VII no.25 RT.04/13 Kelurahan Babakan Surabaya Kota Bandung. Selanjutnya ahli waris juga mendesak agar lahan dan gedung tersebut agar segera dikosongkan, dan jika Pemerintah kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung tidak segera menghentikan Proyek Pembangunan Puskesmas tersebut maka ahli waris melalui kuasa hukumnya akan mengambil alih gedung tersebut dalam waktu dekat.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *