Gubernur NTB Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023 Sebesar Rp 2.400.833

SERGAP.CO.ID

BIMA, || Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr.H Zulkiflimansyah, M.Sc melalui surat keputusan nomor 561-834 tahun 2022 menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp.2.400.833.

Bacaan Lainnya

Keputusan Gubernur Ntb tanggal 7 Desember 2022, mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penerapan upah minimum tahun 2023.

“Dan Surat Bupati Bima Nomor: 561/008/06.4/2022 tanggal 24 November 2022 tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023”

Penetapan upah minimum tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan ekonomi di daerah.

Melalui UMK yang diatur dalam regulasi ini pemerintah ingin memastikan hak para pekerja untuk mendapatkan upah yang layak oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja dipenuhi, agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Surat Keputusan Gubernur Ntb nomor 561-834 tahun 2022 Tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp.2.400.833.

Penetapan upah minimum tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan ekonomi di daerah.

Melalui UMK yang diatur dalam regulasi ini pemerintah ingin memastikan hak para pekerja untuk mendapatkan upah yang layak oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja dipenuhi. Agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sumber : Kominfotik

(Editor : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *