SERGAP.CO.ID
TABUNDUNG SUMBA TIMUR NTT, || Musyawarah sangat penting untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Babinsa Koramil 04/Tabundung Kodim 1601/Sumba Timur Serda Franky Takandjandji menghadiri undangan musyawarah Pemdes Tarimbang di Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung Kabupaten Sumba Timur
Jum’at (16/12/2022)

Pada kesempatan tersebut Babinsa dan Aparatur Pemdes Tarimbang membantu menyelesaikan Kepemilikan atas Hak tanah di wilayah Desa Tarimbang , dengan cara bermusyawarah adapun konflik sengketa tanah ini antara Bapak David Ngg.Nggalambaya (pelapor) Dan Bapak Melkianus K.Nganji (terlapor)

Mediasi yang dilakukan Oleh Babinsa Koramil 04/Tabundung , agar persilisahan antara Bapak David dan Bapak Melkianus, dapat dilakukan dengan cara musyawarah secara kekeluargaan tanpa adanya keributan atau perselisihan. ini adalah tugas dan tanggung jawab seorang Babinsa, untuk mengetahui permasalahan di Desa Binaannya. untuk mencari solusi yang pas dan tepat, agar kedua belah pihak tanpa merugikan satu sama lain ucap Babinsa Koramil 04/Tabundung Serda Franky Takandjandji
Dari hasil musywarah yang didapat belum ada kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak untuk itu Babinsa dan aparatur Pemdes menunda musywarah sengketa tanah atau lahan ini untuk kedua belah pihak. sehingga, dapat mencari hasil yang benar benar dan dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan lapang dada.
(Mss**)






