SERGAP.CO.ID
MATARAM, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Pemkot Bima. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa kontraktor proyek kakap. Minggu (11/12/2022).
Penyidik KPK memeriksa sejumlah kontraktor dengan meminjam gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Saksi-saksi diperiksa secara maraton selama tiga hari.
Saksi yang diperiksa di antaranya Direktur PT SJK inisial Il; Direktur PT AS inisial Mul; Kuasa Direktur PT CGA inisial On; Direktur PT AJP inisial Ef; Direktur PT TM inisial MS.
Kontraktor yang diperiksa ini diketahui mengerjakan proyek miliaran rupiah dari APBD Kota Bima antara tahun 2018 sampai 2022. Misalkan PT SJK.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan yang berlokasi di Kota Bima ini mengerjakan Jembatan Dodu 1 tahun 2019 Rp 8,3 miliar. Lalu peningkatan Jalan Ntonggu-Batas Kota Cs tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 6,1 miliar. Serta Pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Rp 22,654 miliar (PT CAU kerja sama operasional PT SJK).
Sementara PT AS yang beralamat di Kota Bima ini diketahui mengerjakan Peningkatan Jalan Melayu-Kolo tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 9,9 miliar. Sedangkan PT AJP mengerjakan Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 13,5 miliar. Perusahaan asal Kota Bima ini mengerjakan juga Bangunan Gedung Puskesmas Kumbe (DAK) tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 8,6 miliar. Terakhir, PT CGA asal Sulawesi Tengah ini diketahui mengerjakan Penataan Amahami (Lanjutan) tahun 2018 Rp 8,5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima dan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Bima.
Baru-baru ini, pejabat Kota Bima dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bima diperiksa Rabu (28/11/2022) hingga Kamis (1/12). Mereka adalah PPK pada Dinas PUPR Kota Bima inisial BH dan staf Bagian Program Dinas PUPR Kota Bima. KPK juga memeriksa anggota Pokja yang menangani proyek rehab rekon tahun 2019, yakni AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS.
Pemeriksaan pejabat dan rekanan ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
Di lansir dari berita lombok.post dan jawa.post, bahwa dalam kasus ini, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima Koran in, Lutfi bersama Muhamad Makdis (Ipar Wali Kota Bima) dan Elly Alwainy (Istri Wali Kota Bima).
Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain.
Kabag Tata Usaha BPKP NTB, Irwan Supriyadi membenarkan adanya peminjaman gedung oleh KPK. Namun dia tidak berwenang untuk menjelaskan perihal kedatangan KPK tersebut. “Iya, dipakai dari tanggal 6-8 Desember,” kata Irwan, kemarin.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima H. Mahfud belum berhasil di konfirmasi.
(Reporter : Tim Investigasi Sergap.)






