SERGAP.CO.ID
KABUPATEN TASIKMALAYA. || Tujuan pemberian bansos yaitu untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial ,agar dapat melaksana kan fungsi sosial nya secara wajar. banyak jenis program bansos yang di gelontorkan oleh pemerintah untuk warga yang kurang mampu atau mengalami kesulitan ekonomi, Seperti PKH, BPNT, dan sebagai nya.
Semua nya itu kewajiban Kepala Desa dan jajaran nya untuk berpartisipasi aktif dalam mewujud kan ke akuratan data sosial bagi warga nya.palidasi data sangat di butuhkan sebagai pijakan pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan untuk kemudian menentukan calon penerima bantuan sosial. Penerima manfaat itu harus betul betul palid.jangan sampai yang tidak berhak menerima bansos mendapatkan nya.
Seperti hal nya yang sudah terjadi di kampung Cikato Rt02/Rw 05, Desa Gunungtanjung Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. ironis salah satu warga yang bernama iros sampai saat ini tidak mendapatkan bantuan sosial apapun padahal iros berhak menerima bantuan sosial, iros hidup bersama anak nya dan tinggal bersama ayah nya yang tinggal di rumah sangat sederhana jauh dari kemewahan .aktifitas sehari hari nya hanya mengurus anak, dan kadang kadang jualan gorengan keliling, ada salah satu warga yang simpati kepada iros (N) menanyakan perihal bansos kepada iros
Iros dan bapak nya belum pernah mendapat kan bantuan apapun sekalipun Dana Desa yang di peruntukan untuk BLT/Bantuan langsung Tunai, malah Rt dan masyarakat yang di katagorikan mampu punya pasilitas yang cukup seperti rumah mewah, mempunyai mobil dan memakai perhiasan emas, beliau mendapatkan nya salah satu warga yang peduli kepada iros (N) mencoba menghubungi kepala desa Gunungtanjung melalui handphone.
Guna untuk memberitahu kan keadaan kehidupan Iros dan bapak nya yang menyedih kan yang perlu perhatian dari Pemdes Gunungtanjung tapi sampai berita tayang dari Kepala Desa tidak ada respon tutur salah satu warga yang peduli kepada Iros.
(Jajang)






