SERGAP.CO.ID
JAWA BARAT, || Pendataan Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2022, tidak dilakukan pada rumah-rumah sakit yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di daerah. Karena sebagai BLU, honor pegawai non ASN di rumah sakit tidak diambil dari APBD tetapi dari anggaran rumah sakit sebagai BLU. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Aliansi Tenaga Kesehatan Honorer Indonesia, Ajang Mohammad Miftahul Falah, kepada pers, Rabu (12/10).
“Menjadi tanda tanya mengapa kami yang non ASN BLU/BLUD tidak diikutsertakan didata? Kalau hubungan dengan honor, maka honor kami bukan dari APBN atau APBD. Tapi selama ini dari anggaran rumah sakit sebagai BLU,” jelasnya.
Jangan sampai menurutnya, negara mengalokasikan anggaran bagi non ASN yang sudah dibayarkan oleh rumah-rumah sakit BLU.
“Kalau itu terjadi maka akan menjadi ladang korupsi besar-besaran pada anggaran yang tidak pernah diterima oleh pegawai honorer,” tegasnya.
Menurutnya berdasarkan Surat Edaran MENPANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan Non ASN di seluruh instansi pemerintah, yang isi mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menginventarisir Pegawai Non ASN yang berada lingkungan Instansi masing masing.
” Dari syarat-syarat pendataan tenaga non ASN yang sudah diatur dalam sistem aplikasi pendataan BKN, terdapat beberapa ketentuan yang menyatakan untuk pegawai BLU/BLUD tidak termasuk kedalam Pendataan Non ASN tersebut,” ujarnya.
Sebagai Aktivis pergerakan Tenaga Honorer, jebolan Kader FKHF-Jawa Barat ini menerangkan, bahwa memang betul dalam petunjuk teknis aplikasi perekaman data Non ASN yang telah ditetapkan oleh BKN didalam Validasi Data Utama Awal dalam keterangan point 4 menyatakan ketentuan bahwa bagi pegawai BLU/BLUD tidak termasuk/tidak diikutsertakan dalam pendataan Non ASN tersebut.
“Karena pembayaran honorarium untuk pegawai BLU/BLUD berada dalam Mata Anggaran Kegiatan (MAK 52 belanja barang dan jasa) sedangkan bagi pegawai Honorer yang masuk kedalam pendataan non ASN itu harus bersumber dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK51) yang bersumber dari APBD/APBN,” jelasnya.
Lantas Ajang menjelaskan terkait Aturan dalam Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa belanja pegawai BLU Daerah itu ada dalam KODE KEGIATAN 5.1.01.99 penjelasannya ada pada halaman 4999.
Sedangkan untuk pegawai BLU itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran, yang menjelaskan terkait klasifikasi Anggaran KODE MAK 52 itu berlaku bagi BLU (Badan Layanan Umum) dengan Kode :
5.2.5 Belanja Badan Layanan Umum, 5.2.5.1 Belanja Barang BLU, 5.2.5.11 Belanja Barang Dan Jasa BLU termasuk pula belanja gaji dan tunjangan BLU yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU,– bukan pegawai BLUD.
“Jadi dari kedua aturan tersebut dikatakan ada pemisahan antara BLU dan BLUD. BLUD diatur oleh Mendagri karena milik daerah yang berada dalam naungan Mendagri,” tegasnya.
Sedangkan Badan Layanan Umum diaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan dikarenakan layanan umumnya ada ditingkat Pusat, dan dari beberapa Pendataan Tenaga Non ASN yang digelar kemarin dan sekarang sudah bisa di cek hasilnya dalam link pengumuman hasil pendataan non ASN.go.id ada yang ikut serta dan membuat akun untuk pendataan Non ASN yang bekerja pada BLUD salah satu contohnya yaitu di Pemerintah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada RSUD dr Slamet.
Ajang mengatakan bahwa Aliansi Tenaga Kesehatan Honorer Indonesia akan segera menemui Pihak BKN untuk klarifikasi terkait aturan tersebut.
(HERMAWAN)






