Terkesan Aneh, Kejari Payakumbuh Perintahkan Anggotanya Tanda Tangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Diluar Kantor Kejaksaan 

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH, || Sungguh tak terduga hal penandatangan pelaksanaan putusan Pengadilan ditanda tangani di luar kantor Kejari Payakumbuh.Hal tersebut menjadi tanda tanya besar?  Senin 22/8/2020 ada apa?

Bacaan Lainnya

Berbanding terbalik awal dr.Bahkrizal di tetapkan jadi tersangka pihak Kejaksaan sangat memanufer memanggil para wartawan untuk mempublikasikan keberhasilannya.

Nah yang terjadi saat ini berbanding terbalik,ketiika penandatangan pelaksanaan putusan diluar kantor Kejaksaan. Puluhan wartawan yang mencoba untuk mempertanyakan perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan vonis bebas dan sudah incrah, malah tidak diberi ruang untuk presrillis. 

Padahal sejokyanya pihak Kejaksaan harusnya transfaran dalam menjelaskannya pada publik tidak memilih sembunyi-sembunyi. Hal ini juga sangat menjadi pertanyakan publik.

Dari pantauan saat ini, terkesan ada yang tidak beres di internal instansi penegak hukum tersebut.ada apa?Hal semua itu sampaikan Direktur Lsm Bpkp Sumatera Barat Rahmatsah.Selasa 22/8/2022.

Lanjutnya, saat ini ketransfaransian Kejaksaan patut dipertanyakan. Vonis bebas yang diterima dr. Bahkrizal adalah tegaknya keadilan semata.

Sangatlah tidak elok kalau Kejaksaan hanya memaksakan kehendak. 

Dari mata telanjang,Sangatlah sering ditemui kalau adanya sesuatu yang awalnya tidak baik yang dipaksakan maka akhirnya hasilnya juga tidak akan baik.

Ketulusan dr. Bahkrizal sangat patut kita apresiasi,beliau menyampaikan tentang kurang lebih 6 bulan beliau di dalam penjara tidak membuat dendam dengan Kejaksaan.

Hanya saja apakah sudah benar regulasi dalam Pelaksanaan  Putusan Pengadilan oleh Kejaksaan Payakumbuh.jelas Rahmatsah.

Sementara itu Penasehat hukum dr.Bahkrizal  M.Nurhuda SH.Cil. mengatakan : Bagaimana cara Kejaksaan untuk merealisasikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau pihak independent tidak diberikan ruang oleh Kejaksaan. 

Kejaksaan harus benar-benar konsisten dalam melaksanakan putusan tersebut. Artinya Kejaksaan harus benar-benar untuk mengembalikan pemahaman pada Pemko Payakumbuh.

Sehingga tidak adalagi simpang siur yang mengkibatkan kerugian dan hak-hak klien kami dr.Bahlrizal,sesuai dengan poin empat (4) pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim Tipidkor 1/8/2022 yang lalu.

Bunyi poin empat (4) tersebut adalah : Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan dr. Bahkrizal MKM,yang disampaikan saat saya divonis bebas oleh pengadilan Tipidkor Klas IA Padang tidak yang kalah dan  yang menang.Yang menang itu adalah kebenaran,yang tegak itu keadilan. Ucap Bahkrizal. mengakhiri.

(Zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *