Undang – Undang Penghinaan Kepejabat Indonesia Apakah Tepat

Undang - Undang Penghinaan Kepejabat Indonesia Apakah Tepat

Ditulis : Sultan Patrakusuma.VIII

SERGAP.CO.ID

Kami adalah Warga Negara Indonesia /NKRI dengan dasar UU 1945, filosofi mendasar dari Pancasila.  Jaman Colonialism sudah tidak Ada dibumi Ibu Pertiwi.

Jadi harus dibedakan Oleh Konstitusi. Masa Kerajaan dan masa Republik Saat ini.

Didunia ini :  Ada Konstitusional Monarki Contoh di Negara Inggris dan Thailand.

Namun di Thailand itu ada Undang- Undang Lese Majeste pasal 112, karena Konstitusi Monarki, pemerintahan di jalankan oleh Perdana Menteri, seperti Malaysia, Singapura, Jepang kecuali Brunei adalah Kepala Negara dan Pemerintahan.

Sementara Perdana Menteri jabatan hanya 4-5 tahun, sementara kepala Negara keturunannya yang  naik tatah seperti Pangeran Vajilalonkorn naik tatah setalah bapaknya wafat.

Jadi president dan perdana menteri tidak masuk dalam katagori itu. melihat dari undang-undang Dasar dalam UU 1945, kita Jelas sudah merdeka (constitutional law).

Apa artinya Republik Korea, dan Republik Demokratik Kongo dan Republik Rakyat Demokrasi Korea.

Artinya “bentukan pemerintahan Republik secara nyata dapat berfungsi sebagai instrumen untuk kediktatoran terbuka atau tersembunyi” bukan hanya bentukan institusi tetapi konten sosial aktual dan mentalitasnya.

Sementara Di Indonesia saat ini jelas Pemerintahan Republik tetapi  menurut kajian saya semi monarki  federasi, contoh berbagai prodak Undang Undang banyak sekali setiap daerah memiliki perda tingkat Kabupaten dan Provinsi.

Disini harus jelas kalau Pemerintahan Demokrasi artinya kebebasan berpendapat harus dijungjung Tinggi dan pemerintah tidak boleh baper karena harus melihat asal usul pemerintahan demokrasi dari berbagai unsur tidak Seperti monarki.

Yang jelas pemerintahannya garis dari Keturunan Raja dan para pengagung Raja secara turun temurun. Kalau pemerintah Monarki suatu kewajaran ada aturan seperti itu karena jelas Poksinya Terah keturunan Parabangsawan, yang sesungguhnya pemilik tanah negara secara turun temurun juga.

Sementara masyarakat hanya sebagai pengguna penggarap dan penikmat kekayaan tanah Raja / kalau Pemerintahan Monarki, wajar dan pantas ada UUD Sangsi penghinaan terhadap mereka

Pasalnya hari ini di Negara Indonesia itu Negara Rupublik menganut demokrasi, tetapi saya menduga yang dilakukan dilapangan implementasinya adalah semi Monarki Federasi. Silahkan dikaji oleh ahli hukum Tata Negara tentang situasi Indonesia apa yang saya uraikan Ini tentang kebenaran sistem pemerintahannya.

Selain itu, seperti di Ingris ada suatu tempat dimana Rakyat Bebas mengekpresikan apapun pikiran pandangan dan unek-unek apapun tetapi hanya ditempat tertentu disitu tidak dilanggar bahkan diperintahkan.

Inilah kebijakan Raja yang memberi ruang ke rakyatnya, padahal Inggris menganut Monarki tetapi kebijaksanaan Bangsawan luar biasa telah memberi hak berekpresi kerakyatnya sangat patut diteladani.

 Sementara di Indonesia bagaimana bisa menekan membungkam Ekspresi Rakyatnya sendiri dari semua kegiatan, dengan menerapkan UUD penghinaan yang terpisah. ini jelas menghianati demokrasi.

Sehingga sudah ada UUD pasal 310,311,315,317  KUHP yang mengatur tentang itu, cukup jelas dan sangat jelas dan sangat dimengerti.

Sangat adil dalam berdemokrasi karena kalaupun ada berbau penghinaan bisa dikenakan sangsi menyerang kehormatan cukup Jelas dan Adil.

Ingat Indonesia Berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, bukan Monarki bukan Juga Federasi jadi tidak tepat ada kehususan UUD penghinaan Pejabat Publik ini menciderai keadilan dan menciderai Demokrasi karena dengan KUHP yang ada itu sudah sangat cukup.

Adil bijak dan tegas sesuai UUD 1945 memang penghinaan bukan suatu prilaku baik  tetapi disini Rawan penyalahgunaan bisa aja kritik dan saran dianggap menghina maka dengan pasal yang ada cukup Adil.

Mohon Kepada DPR RI, MPRRI, DPD RI, dan pemerintah kaji dan Evaluasi, Jangan sampai Negeri ini tumpang tindih dalam membuat aturan yang pada akhirnya menjerat dirimu sendiri. Karena secara umum yang biasa silang pendapat itu adalah orang-orang penggiat dan pengamat politik.

Perang opini dan menggoreng Isu-isu murahan untuk pencitraan serang sana sini ingat jangan menjebak dirimu sendiri, Istilah kata “Mulutmu Harimau Mu”.

Demikian

Pasirkolotok 2 Juli 2022.

Selaco International Federation, Rohidin SH.PK.VIII

Trust Guarante Phoenix Ina 18 lady Ofross Sultan Patrakusuma.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.