SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Masyarakat penerima bansos BPNT Rp600 ribu di Desa Barugbug Kab. Karawang antre saat mencairkan bantuan, Kamis (03/03/2022). Para KPM ini kecewa karena dana bansos tersebut terpaksa dibelanjakan di e-warung dadakan setempat.
Masalah bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dirubah menjadi bantuan tunai terus menjadi polemik di berbagai daerah, termasuk di Desa Barugbug.
Sejumlah penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa karena bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, tetap harus dibelanjakan di e-warung dadakan setempat.
Para KPM atau penerima bantuan tak bisa membelanjakan uang bantuan BPNT tersebut sesuai kebutuhan mereka karena menurut informasi yang mereka terima, terganjal oleh berbagai aturan yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Dari hasil investigasi jurnalis tiem Sergap. Co. Id, di wilayah desa Barugbug, terdapat adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PSM dan TKSK dalam penyaluran batuan tunai tersebut.
Para petugas di nilai telah mengabaikan kebijakan dari Mentri Sosial yang juga merupakan arahan dari presiden Republik Indonesia, sebagai upaya untuk mempercepat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan stimulan dari pemerintah, sehingga daya belinya meningkat.
Beberapa KPM Warga RW 06 desa Barugbug beriniisial O, W Dan E saat di minta keterangannya mengatakan, bahwa mereka hanya menerima uang tunai sebesar Rp. 300 ribu selebihnya mereka di beri sembako berupa Beras 20 kg, daging ayam separuh, tempe 1 papan berukuran kecil, 3 buah apel, dan telur ayam setengah kilo gram.
“Sampai sekarang beras tidak dimasak, sebab beras tersebut jelek banyak menirnya” jelas mereka dalam bahasa Sunda.
Menurut E pertama kali uang di antar kemudian keesokan harinya baru di kasi sembakonya.
E juga menjelaskan, kalau di hitung harga bahan sembako di nilai kan kepada uang hanya berkiisar Rp 150 ribu masih ada nilai kelebihan uang sebesar Rp 150 lagi yang masih di tahan oleh petugas penyalur bantuan tunai.
Kades Barugbug sampai berita ini diterbitkan blm dapat di kompirmasi .
(Liputan : Ahmad Z)





