SERGAP.CO.ID
KAB. PESSEL, || Tidak mengantongi izin lengkap usaha tambak udang, Satuan Tugas Trantibum Dinas PolPP dan Damkar Bersama Tim Teknis/OPD Terkait, melakukan kegiatan operasi penertiban tambak udang di Kampung Koto Baru Kenagarian Sungai Tunu Barat, Jumat (11/02).
Dari hasil tinjauan lapangan ada enam pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha. Sebagian dari mereka sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang.
“Hal ini telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan,” kata Dailipal, Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Sabtu (12/2).

Dailipal mengatakan, kemudian juga tertuang pada pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” katanya.
Lebih lanjut Dailipal menjelaskan, selanjutnya kepada yang bersangkutan diperintahkan/diperingatkan untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas pembuatan tambak udang sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk mengehentikan semua kegiatan/operasional setelah panen dilakukan. Peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat/tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha dan pada lokasi tambak udang juga dipasang papan larangan melakukan kegiatan atau aktivitas,” jelasnya.
(Wempi Hardi)





