SERGAP.CO.ID
SUNGAI PENUH, || Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, dijelaskan bahwa bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berbeda sekali dengan penerima bantuan sosial baik PKH maupun Bantuan Sembako di Kota Sungai Penuh, hasil investigasi baik dari kalangan aktivis maupun dari pantauan media, ditemukan sejumlah kejanggalan dimana ada sebagian penerima bantuan sosial di Kota Sungai Penuh tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Hasil pantauan ditemukan bahwa, sebagian dari penerima manfaat tidak termasuk kedalam kriteria miskin menurut Kepmensos Nomor.146/HKU/2013. Dalam Kepmensos disebutkan bahwa kriteria masyarakat yang di perbolehkan menerima bantuan sosial adalah Fakir miskin dan orang tidak mampu yang terigester dalam diktum kesatu, yaitu ada 11 kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial diantaranya:
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai pengeluaran sebagaian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
- Mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/ SMP
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/ kayu/ tembok/ dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/ berlumut atau tembok tidak di plaster;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah/ kayu/ semen/ keramik/ dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
- Atap terbuat dari ijuk/ rumbia/ atau genteng/ seng/ asbes/ dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2 / orang dan
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/ air sungai/ air hujan/ lainnya;
Untuk itu Dinas Sosial Kota Sungai Penuh mesti seesegera mungkin melakukan peninjauan kembali terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial berupa PKH dan sembako.
Ditempat terpisah, kepada awak media Kasi fakir miskin Ramles (04/02/2022) menuturkan bahwa dirinya baru satu bulan menjabat di Dinas Sosial Kota Sungai Penuh, pihak Dinsos Kota Sungai Penuh sudah meminta sejumlah data dari koordinator TKSK Kota Sungai Penuh, sampai saat ini data tersebut belum diberikan kepada kami tuturnya, terkait informasi tersebut dirinya juga Akan melakukan peninjauan kelapangan sesegera mungkin.
(TIM)