Kasus Omicron RI Naik, Nasib Sekolah Tatap Muka Terancam Bun!

Kasus Omicron RI Naik, Nasib Sekolah Tatap Muka Terancam Bun!
Foto: Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu,

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Dilansir dari CNBC Indonesia kenaikan kasus Covid-19 berpotensi terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Lalu bagaimana nasib Pembelajaran Tatap Muka (PTM)?. Sebagai informasi sejumlah sekolah sudah melakukan PTM full atau 100% pada daerah PPKM level 1 dan 2. Namun hal ini dikhawatirkan berpotensi menjadi penularan Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyuarakan kekhawatirannya. Sebab ada 10 sekolah di Jakarta yang mengadakan PTM 100% dan akhirnya ditutup sejak 3 Januari 2022.

Kasus yang terjadi di sekolah tersebut memang bukan berasal dari Omicron. Namun Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan hal ini tidak bisa disepelekan.

Perlu diingat, bahwa pola penularan dari Covid-19 di antaranya adalah kerumunan dan sulit jaga jarak. PTM 100% dengan kapasitas 100% siswa sangat berpotensi karena bersama-sama berada dalam satu ruangan tertutup selama waktu yang cukup lama (sekitar 3-5 jam). Anak-anak sangat rentan tertular dan menularkan,” jelas Retno, belum lama ini.

Masalah ini disebut sudah diprediksi oleh KPAI. Alasannya karena anak-anak di sekolah dasar (SD) belum mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis dan ada potensi penularan usai libur Natal dan Tahun Baru.

Karena hal tersebut, Retno mengatakan KPAI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan PTM. “KPAI mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh, mempelajari pola kerentanan dan nasal penularan, sehingga dapat diantisipasi penyebarannya,” ungkapnya.

Lembaga itu merekomendasikan sebaiknya PTM di DKI Jakarta dilakukan 50%. Kebijakan tersebut bisa dipertahankan sampai kondisi dinilai lebih aman untuk pelaksanaan PTM.

Terkait pelaksanaan PTM juga jadi pembahasan saat Kementerian Kesehatan rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1/2022). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengenai aturan kegiatan PTM.

Menurutnya kondisi PTM di sekolah dilaksanakan sesuai dengan level wilayah tersebut. Sebagai contoh, level 3 hanya diperbolehkan melaksanakan pembelajaran 50% saja.

“Ada aturannya PTM, turun level 3 harus 50%, ada level vaksinasi minimum harus dicapai. Risiko lebih tinggi otomatis turun ke 50% bisa 0% kalau sudah level 4,” jelas Budi.

(***)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.