Pungli Bansos Berbalut Balas Budi, Di Kabupaten Pandeglang-Banten

SERGAP. CO.ID

PANDEGLANG, || Segudang persoalan membayangi penyaluran bantuan Sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19,termasuk Penyaluran Program Bantuan Non Tunai(BPNT).

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Kwalitas Dan Kwantitasnya Diduga tidak Maksimal,Dilain Sisi Praktik Pungutan berbalut balas budi.

WN(52th) Warga Kampung Jongor Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang-Banten Saat Dimintai Keterangan Dikediamannya Oleh Awak Media,

“Jika Mau Ngambil Bantuan Di haruskan Membayar Oleh Oknum Rt Sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah ) dengan alasan sebagai biaya Transport karena bantuannya sudah dibantu untuk dibawakan,”Ujarnya Jum’at 14/01/2022

Satu paket bantuan sembako senilai Rp200.000, dipinta Oleh Oknum Rp30.000,00(tiga puluh ribu rupiah, Disebut untuk jasa membantu mengambil bantuan sembako di Salah Satu Agen E Waroeng Di Desa Sidamukti.

Ditempat terpisah PLT Camat Kecamatan Sukaresmi(Ace) Selaku Tim kor Kecamatan Menjelaskan Kepada Awak Media,

“Karena saya baru kesitu,terkait kebenarannya,info ini insya Allah saya klarifikasi ke Tksk,kades dan kasi kesos,Sekmat”Singkatnya Via Pesan Whatssap

Beberapa Warga Desa Sidamukti merasa keberatan dengan pemungutan dana bansos. Sebab, mereka masih mampu mengambil sendiri bantuan ke Agen E Waroeng tersebut dari pada harus membayar sampai meminjam Uang Kesana-kesini untuk mendapatkan Program bantuan Pangan Non Tunai(BPNT),Tetapi mereka tidak punya pilihan lain dan tidak bisa menolak pemungutan tersebut. Terlebih mereka adalah warga desa yang tidak tahu akan protes ke mana dan mengadu kemana

Ditempat terpisah Sakim Selaku RT 01/05 Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi,mengatakan Kepada Awak Media,

“Pak ketemu aja di kolong jembatan tempat nongkrong besok jam 10” Singkat Via Pesan Whatssapnya

Maka dari itu terkait dugaan Pungutan liar yang terjadi di Desa Sidamukti ,kepada seluruh Dinas-Dinas terkait Dimohon untuk kroscek kelapangan segera dan apabila terbukti atas dugaan Pungutan liar tersebut untuk segera melakukan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Dan Aparat Penegak Hukum(APH) Jangan menutup mata terkait dugaan Pungli yang sudah terjadi di desa tersebut.

(Kamri s/Team)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.