Pesan Ketua JNI Banten : Hindari Berita Hoax dan Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Pesan Ketua JNI Banten : Hindari Berita Hoax dan Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, BANTEN, || Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman menyesalkan masih maraknya berita – berita hoax yang mengandung unsur kebencian atau hate speech di tengah masyarakat.

Untuk itu kata Andang, sebagai insan pers terlebih wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan JNI, kiranya dapat bekerja profesional dengan mengedepankan UU Pers No 40 Tahun 1999, dan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, guna menghindari karya- karya jurnalistik yang berbau HOAX tersebut.

Dalam tugasnya wartawan mencari sebuah berita untuk ditayangkan dalam sebuah media baik cetak, elektronik, radio maupun siber sebagai alat menyampaikan informasi ke masyarakat. Kendati demikian tugas jurnalis mesti didasari dengan keilmuan tentang jurnalistik, sehingga dalam menulis sebuah berita tidak terbawa arus oleh emosional pribadi namun lebih mengedepankan kepada informasi faktual, terpercaya dan berimbang.

“Tidak semua masyarakat tahu UU dan kode etik Pers, bahkan masyarakat juga kadang tidak tahu mana informasi yang faktual mana yang hoax. Sehingga banyak masyarakat yang terjebak oleh informasi yang keliru dan salah, akibatnya tidak sedikit masyarakat yang terdampak oleh berita- berita bohong atau hoax,” tandas Andang saat ditemui di Kediamannya, Minggu (14/11/2021).

Selaku Ketua JNI Banten, Andang Suherman mengajak seluruh wartawan khususnya yang teegabung dalam Organisasi Pers JNI, dalam bekerja sebagai insan pers untuk selalu memperhatikan norma serta aturan pers. Mulai dari mencari, menerima atau mendengar sebuah informasi, sudah sepatutnya untuk cek and ricek kebenaran dari sebuah informasi tersebut.

“Itu hal yang sangat penting karena jika kita menerima informasi yang salah, maka berita dari sebuah informasi itu pun akan salah dan dampaknya masyarakat memperoleh informasi yang salah pula. Dan kemungkinan dari kesalahan berita itu berdampak terhadap priibadi seseorang. Meski dapat diklarifikasi sebagai sebuah hak jawab, namun pemberitaan sebelumnya sudah terlanjur beredar dan terkonsumsi oleh publik,” cetus Andang

Dikatakan Andang, penting bagi temen temen Jurnalis untuk berhati – hati dalam bertugas dan menulis sebuah berita, agar kita menjadi jurnalis profesional yang mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menjadikan media sebagai wadah edukasi bagi masyarakat.

(Kamri S/Team)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.