Ops Yustisi Polsek Jatisari Polres Karawang Sasar Pasar Tradisional

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, || Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL II Dengan Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no._ _72/KS 13/HUKHAM dan SE Bupati Karawang Nomor :443/72-Disperindag.

Kegiatan yang digelar oleh Polsek Rengasdengklok tersebut melibatkan 5 personil Polsek Rengasdengklok dibantu oleh anggota Sat Pol PP Sabtu, 06 Nopember 2021. Jam : 09.30 Wib s/d selesai.

Menyasar Pertokoan dan pedagang kaki lima Ds.Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, menjumpai pedagang maupun pembeli yang beraktifitas didalam pasar.

Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Rengasdengklok dengan Polsek melakukan woro woro kedalam pasar melakukan pemeriksaan penggunaan masker sekaligus menghimbau masyarakat agar mematuhi prokes.

Kapolsek mengajak agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dengan Menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun. Menyiapkan Masker. Mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter. Jelas Kapolsek.

Dijelaskan bahwa di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional toko dan kegiatan di batasi sampai jam 21.00 wib.

Menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke toko agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan melaporkan segera ke Polsek Rengasdengklok bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.