SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi dari tahun 2016-2021 Kamis (4/11).
Dalam jumpa persnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto menyatakan AF dinilai melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
(Rusdi P)