Apif Firmansah Resmi Ditahan KPK RI

Apif Firmansah Resmi Ditahan KPK RI

SERGAP.CO.ID

JAMBI, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi dari tahun 2016-2021 Kamis (4/11).

Bacaan Lainnya

Dalam jumpa persnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto menyatakan AF dinilai melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

(Rusdi P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.