SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Berdasarkan Ketentuan hukum dan mengacu kepada kepmen ESDM no.38 dan perubahan no 27 pasal 2.
Tanah tanaman tumbuh & bagunan dibayar sebelum perentangan kabel ( segging rooll) oleh pihak PT PLN pelaksana proyek SUTT.
Konon…..!!! untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sudah beroperasi 3 tahun proyek SUTT, Namun masih menyisakan konvensasi tanah, dan tanaman belum ada yang dibayar oleh pihak PLN proyek SUTT kepada masyarakat yang tanah dan tanamannya.
Yang Berdampak dilewati kabel SUTT, Mereka/pihak PLN selalu menggunakan Alibi/ alasan-alasan yang tidak jelas, dan selalu merugikan masyarakat, anehnya lagi,…disetiap pergantian Manager selalu mengiming imingkan janji Muluk/palsu yang tidak kunjung terbayarkan sampai detik ini.
Sementara pihak PLN selalu membuat pernyataan dengan materai 6000/10.000,- & berjanji akan menyelsaikan pelunasan pembayaran kovensasi tanah/ tanaman milik masyarakat dikecamatan Batang Merangin dan lain-lainnya yang dilalui jalur SUTT.
Menurut Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH, Kita menduga adanya Pasilitator penilaian tanah KJPP yang terindikasi berat selalu bermasalah, dengan penetapan harga tanah dan tanaman tumbuh, selalu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat penerima konvensasi tanah tanaman tumbuh tersebut.
Bahkan diduga, kuat, harga tanah & tanaman tumbuh yang sebenarnya selalu ditutup tutupi oleh pihak pelaksana (PLN) Sehingga masyarakat mempertanyakan keseriusan Pihak PLN/ pelaksana SUTT yang memang…! tidak ada transparan tentang permasalahan harga.
Ketika Permen ESDM no 38 th 2018 dan SK Bupati tidak pernah diterbitkan untuk KJPP
setelah masyarakat melakukan unjuk rasa/ ribut dan berdemo, maka keluarlah permen ESDM perubahan no 27 oleh Gubernur Jambi, dengan demikian, barulah diterbitkan SK & KJPP untuk kovensasi tanah tanaman tumbuh dan bangunan penetapan harga tanah tanaman/bangunan oleh KJPP.
Itupun masyarakat juga selalu merasa keberatan/ komplen dan protes kesana sini diduga kuat ada indikasi pihak PLN yang melaksanakan proyek SUTT tidak mengunakan azas bermoral dan mufakat.
Pihak PLN melalui proyek SUTT selalu mengancam dan mengintimidasi masyarakat, dan konsekwensinya bila masyarakat tidak mau menerima konvensasi dengan harga yang sudah mereka tetapkan, maka pihak PLN akan menyerahkan uang konvensasi/ masyarakat tsb ke pihak pengadilan setempat.
Aneh bin Ajaib, nyatanya sampai saat ini, uang yang mereka/PLN Janjikan, uang (dana) untuk biaya Konvensasi tidak pernah dititipkan di pengadilan setempat.
Dalam hal ini pemerintah kabupaten Kerinci telah membentuk tim terpadu, tatapi kerjanya tidak maksimal sama sekali, ibarat “Macan Ompong, mengaum keras namun tidak menggigit”
Merekapun cuma 2 kali turun, akhirnya pekerjaan tim terpadu jalan ditempat/alias mangkrak,
adapun tim terpadu dari Pemkab Kerinci tersebut diketuai oleh Sekda Kerinci sebagai perpanjangan tangan ada Kabag Tapen, Camat, Dinas LH, Dinas PUPR Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Pariwisata Perizinan Satu Pintu.
Kami menduga pelaksana pekerja proyek SUTT ketenaga listrikan kakangi UU No 30 Tahu 2009.
(Tim)






