SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Merujuk pasal 4 Permendiknas no 3 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, anggaran tersebut di tunjukan bagi pembangunan rehabilitasi, rekontruksi gedung dan mebelair tapi pada kenyataan nya banyak ditemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK tidak untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar dan di arahkan untuk rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruangan perpustakaan sekolah dan perangkatnya.
Staf investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah pernah menyampaikan pendapat nya bahwa DAK paling banyak dan rentan di korupsi, karena sejak dari penyusunan kebijakan DAK sampai pada implementasi masih rawan di selewengkan.

Potensi penyelewengan semakin tinggi karena pengawasan pengelolaan dana ini di daerah masih sangat lemah seperti yang terjadi di SMPN 11 Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, sekolah ini mendapatkan bantuan untuk pembangunan sarana, prasarana dan rutilitas sekolah Toilet (Jamban) beserta anitasi WC dengan Anggaran Rp. 240.702.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah). Namun dengan uang sebesar itu pelaksanaan pembangunnya diduga tidak mengacu dengan gambar atau (RAB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti halnya pemasangan besi yang seharusnya mengunakan besi dimendi 10 ternyata yang di temukan dilokasi pekerjaan di pasangkan dimensi besi 8, sementara behel untuk balok seharusnya besi 8 namun yang di pasang besi 6, dan untuk pemasangan pondasi seharusnya ada lantai kerja ternyata tidak di pasangkan.

Salah satu pekerja Ag (49) saat di pertanyakan mengatakan, Saya hanya di suruh mengerjaan bangunan ini atas intruksi Buk Euis selaku pengusaha dari Cv Gayam dan harus mematuhi apa kata beliau. “Tuturnya Ag.
Sementara awak media mengkomfirmasi ke pihak CV. Gayam Ibuk Euis mengakui bahwa pekerjaan tersebt miliknya, ditanya terkait tentang gambar juklak juknis pembangunan masih di pihak konsultan dan membenarkan itu pekerjaan saya.
Seusai menanyakan hal itu, awak mediapun pamit untuk pulang namun buk euis berupaya untuk memberikan amplop, Maka dari itu awak media menolak atas pemberian yang mengesankan seperti menyogok supaya kami tidak mempermasalahkan hasil temuan pemasangan besi yang tidak sesuai RAB dan specsifikasi dari gambar pekerjaan.
Ditempat yang sama awak media mengeluhkan pekerjaan SMPN 11 yang tidak sesuai RAB kepada pihak Biro Hukum KAI (Kongres Advokat Indonesia ) Udan. SH selaku anggota Advokat mengatakan bahwa itu bisa di pidana oleh UUD No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi, Mengenai ancaman sudah di atur oleh UU Pidana yaitu pasal 6 ayat 2 dari pasal 12 huruf C. Ancamannya 8 tahun penjara denda (Dua Milliar).
(Tim)






