SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Jaminan kesehatan saat ini menjadi satu hal yang sangat penting untuk siapapun. Sebab, biaya kesehatan saat ini mahal. Orang kaya karena sakit, bisa menjadi miskin. Akan lebih tenang dan nyaman bagi siapapun yang memiliki jaminan kesehatan. Wujud kepedulian dan keberpihakan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan mendaftarkan penduduknya pada program JKN KIS sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pasen laka lantas yang di rawat di puskesmas Rajapolah Jalil (68) yang mempunyai KIS ( kartu indonesia sehat ) dengan luka di kaki dan di kepala harus mengeluarkan biaya untuk obat tetanus Rp 250.000.” Ucap anak nya Ruli kepada sergap.co.id Jumat (20/8/21).
Dengan adanya informasi tersebut awak media sergap langsung menyambangi Puskesmas guna klarifikasi dan konfirmasi kepadaPak Ayi kepala puskesmas Rajapolah di ruang kerjanya.
ketika ditanya apakah pasen KIS memang harus beli di luar apabila obat yang di butuhkan tidak ada di puskesmas sehingga harus beli di luar., Ayi kepala puskesmas membenarkan kalau stok obat yang di butuhkan habis sekalipun pasen KIS tetap harus beli di luar yang membeli nya juga perawat saya ” Ujar Ayi Plt kepala puskesmas Rajapolah.
Yanto ketua Gmbi Rajapolah ” angkat suara yang merasa ada kejangalan obat tetanus beli di luar tetapi yang di berikan kepada keluarga pasen hanya rincian pembiayaan dari UPTD puskesmas ” kenapa pasen pemegang kartu KIS mesti mengeluarkan biaya lagi, bukankah sudah di tanggung pemerintah. “Tegasnya.

Yanto pun menegaskan, hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan.Terlebih, bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Untuk itu, dia pun menegaskan, seperti diatur dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, adanya urun biaya di luar ketentuan merupakan hal yang tidak diperkenankan.
Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN-KIS.
Hal ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari faskes sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.
Terlebih, pada masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat. Khususnya, BPJS Kesehatan juga memastikan agar peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.
Yanto menambahkan, apa lagi di saat pendemi seperti ini, orang sulit mencari uang, tetap saya akan tabayun dalam hal ini untuk mencari kebenarannya, saya akan menghadap dinas kesehatan untuk minta penjelasan dan petunjuk. ” Tandasnya.
(M Ali)