SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali menghadirkan empat orang saksi, dalam sidang lanjutan perkara korupsi dugaan suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah.
Dalam gelar persidangan, Kamis (19/8/2021) empat saksi yang dihadirkan, di antaranya yakni dua ASN Dinas PUPR Muara Enim bernama Ediansyah serta Risqi Ramdheni yang dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, S.H., M.H
Sedangkan untuk dua saksi lainnya yakni Robi Okta Fahlevi serta Elfin MZ Muchtar terpidana kasus yang sama, dihadirkan secara online yang saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Prabumulih serta Lapas Kayuagung.
Selain itu, tim JPU KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghaz, S.H., M.H juga menghadirkan langsung Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini
Dari pantauan persidangan, saat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pertama bernama Ediansyah dahulu, yang dicecar berbagai macam pertanyaan mengenai 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2018-2019 serta dugaan aliran dana suap untuk terdakwa Juarsah yang kala itu sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
“Pernah beberapa kali atas perintah Pak Elfin, di antaranya untuk mengantarkan sesuatu berupa uang dalam paperbag sebanyak Rp25 juta yang diantar ke rumah dinas Wabup Juarsah,” ungkap saksi Edi.
(Hermansyah/Tim)