Pengemudi Inova Oleng, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol

Pengemudi Inova Oleng, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA, || Suatu aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, bagi warga masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi diantaranya adalah Dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, keadaan ini dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi dan di alami oleh warga Jl. Dr. Cipto Mk, Pekiringan Kota Cirebon, berinisial AR , Laki-laki, Umur 28 Tahun, Mengemudikan kendaraan Minibus Toyota Innova Nopol. E 1810 BV mengalami musibah kecelakaan diduga dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi,” jelas Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S. Ik., M.H.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH. S. IK. MH melalui Kasat Lantas Polres Ciko membenarkan kejadian tersebut “Ya benar, Ada laporan warga masyarakat atas insiden Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas, yang terjadi hari Minggu, 13 Juni 2021, sekitar Jam 02.30 WIB di Jl. Tuparev Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Melibatkan Kendaraan Minibus Toyota Innova Nopol. : E 1810 BV menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex Nopol. : G 3364 SJ dan kemudian menabrak warung rokok.

“Adapun Kronologis kendaraan Minibus Toyota Innova yang dikemudikan AR datang dari barat ke timur arah Kedawung menuju ke lampu merah Gunung Sari diduga terpengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraannya dan oleng kekanan kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex yang sedang diparkir oleh AS, seorang pria 21 Tahun, Alamat Bulakamba Kabupaten Brebes Jateng,” jelasnya.

“Saat kejadian Sepeda Motor diparkir didepan warung rokok yang sedang ditingguinnya , setelah menabrak kendaraan sepeda motor tersebut kemudian menabrak warung dan terhenti,” papar AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik., M.H. pria Sulawesi Alumni Akpol 2012 ini.

Pengemudi Inova Oleng, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol

Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH. MH menambahkan, Akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor, warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet dibagian kaki dan tidak dirawat, setelah dilakukan pemeriksaan di RS permata bisa diperbolehkan pulang, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas Piket Laka yang mendatangi TKP Kasat lantas Polres Ciko, Kanit Laka Polres Ciko dan Aipda Casdirah, Aipda Deni Suriadi serta Bripka Agus Suhadiyanro S.H. Dalam kecelakaan ini tidak ada korban, Kerusakan warung dan sepeda Motor bagian depan pecah dan untuk mobil kaca sebelah kiri pecah. Kerugian Materi sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) taksiran sementara,” tutup Iptu Ngatidja, SH. MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *