Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Empat tersangka Pencurian Kekerasan

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Empat tersangka Pencurian Kekerasan

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA, || Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon berhasil membekuk empat pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, dan satu diantaranya di hadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat di tangkap.

Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni HR alias ED, AL alias OO, IS aliasTJ, serta AS alias BC, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha, satu unit sepeda motor Honda, satu buah senjata tajam serta satu buah Handphone merk Xiomi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH dalam konferensi press di halaman Mako Polres Kota Cirebon mengatakan, Timsus Polres Ciko yang dipimpin Iptu Shindy Al Afghany SH. MH., berhasil mengamankan para pelaku dan pada saat diamankan pelaku IS alias TJ berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas, Kamis (10 Juni 2021).

“Modus operandinya para pelaku berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor, HR alias ED membonceng IS alias TJ yang membawa senjata tajam milik HR alias ED menggunakan sepeda motor Yamaha Mio,” jelas AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH.

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Empat tersangka Pencurian Kekerasan

Lanjut Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH., AL alias OO membonceng AS alias BC menggunakan sepeda motor Honda Vario, tersangka berkeliling mencari sasaran dari mulai kampung Pulobaru Kota Cirebon, setelah sampai di TKP tepatnya didepan Polsek Seltim Jl A. Yani By Pass ( Fly Over) Kota Cirebon ada korban yang sedang naik sepeda motor,” ungkap AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH.

“Para pelaku langsung memepet korban dan pelaku IS alias TJ sambil menodongkan senjata tajam, setelah korban berhenti, lalu pelaku IS alias TJ mengambil kunci sepeda motor korban dan meminta korban untuk menyerahkan tas dan Handphone kepada pelaku, selanjutnya para pelaku kabur melarikan diri,” imbuh AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan untuk Penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH.

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Empat tersangka Pencurian Kekerasan

Sementara Iptu Ngatidja SH. MH selaku Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, dalam kegiatan Konferensi press tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH. S. IK. MH., didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha SH., S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan S S.IK., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota IPTU M Ilham S.IK., Kanit Timsus Polres Cirebon Kota Iptu Shindi Al Afghani S.H M.H., Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH. MH., KBO Narkoba Polres Cirebon Kota IPDA Rudiana S.H., Kanit Reskrim Polsek Kedawung Iptu Tohap Silaban S.H dan Kasi Propam Iptu Sukirno, SH.

(Agus S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.