DPRD Kabupaten Agam Gelar Rapat Paripurna Ranperda PJU

SERGAP.CO.ID

KAB. AGAM, – Dprd Agam Rapat membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dihadari Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria itu.

Kegiatan itu merupakan agenda mendengar tanggapan atau jawaban tujuh fraksi di DPRD Agam terhadap pendapat Bupati Agam, Dr. Indra Catri pada rapat paripurna sebelumnya.

Dari Fraksi Gerindra DPRD Agam, Nesi Harmita menuturkan pihaknya mengapresiasi pendapat Bupati Agam yang disampaikan pada paripurna sebelumnya. Ada 13 poin yang menjadi penekanannya dalam menjawab pendapat Bupati Agam terkait Ranperda PJU tersebut.

Sebagaibfraksi gerindera Kami berterima kasih atas pendapat saudara Bupati yang tentunya menjadi pertimbangan untuk lebih menyempurnakan lagi Ranperda ini,” ujarnya

Selain itu, Rizki Abdillah Fadhal juga mengutarakan kesependapatan fraksi PKS terhadap saran Bupati Agam, antara lain menambahkan ayat tentang kewenangan penerangan untuk fasilitas umum seperti di ruang terbuka umum dan taman publik.

“Untuk poin ini kami mengucapkan terima kasih atas koreksi saudara Bupati,” ujarnya.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Agam, Henrizal mengatakan terkait saran dan masukan atas Ranperda PJU, fraksinya memandang hal tersebut sebagai suatu langkah yang baik.

Dipaparkan, fraksi PAN menyadari bahwa Ranperda tentang PJU secara formil telah memenuhi ketuan yang berlaku.

“Namun, secara materi muatan dan teknik pembentukan perundangan masih memerlukan penyempurnaan,ucapnya.

Anggota Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Agam, Aderia juga menyampaikan setidaknya 13 poin dalam menanggapi atau menjawab pendapat Bupati Agam tentang Ranperda inisiatif tersebut.

Namun, pihaknya menyarankan kepada DPRD Agam, sebelum Ranperda ditetapkan, agar komisi terkait sebagai pengusul untuk bisa kembali duduk bersama.

“Fraksi Demokrat Nasdem menyarankan komisi terkait sebagai pengusul dengan pemerintah daerah untuk membahas terkait substansi dan materi yang disarankan oleh saudara Bupati,” tutur Aderia.

(Zam

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.