Proyek Pembangunan Gedung SMK Negeri Ciinjuk Di Duga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA,  – Kegiatan pembangunan Gedung Sekolah Program Center Of Excellence (OCE) SMK Negeri Ciinjuk yang lagi dikerjakan berlokasi di Desa  Sukaraja Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dari awal pekerjaan pembangunan sampai akan berakhirnya pekerjaan pembangunan sekolah tersebut belum telihat/terpangpangnya Speck Gambar pagu anggarannya.

Di konfirmasi di lokasi pekerjaan, salah seorang  pekerja mengatakan bahwa kami hanya pekerja HOK (Harian Orang Kerja) tidak tahu  tentang speck gambar, saya tidak tau di simpan dimana. ” Ucapnya.

Proyek  pembangunan RPS DPIB sekolah tersebut yang  bersumber dari anggaran Dipa Direktorat SMK Kemendikbud program CEO  yang di gadang”-gadangkan dari kementrian pusat kini menuai polemik, pasalnya pengerjaan proyek tersebut terkesan tidak transfaran terindikasi melanggar Undang-undang Penyedian Barang dan Jasa maupun Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik KIP, dari awal pembangunan sampai akhir pembangunan tidak ada gambar ataupun plang papan informasi proyek.

Kepala sekolah SMK Negeri  Ciinjuk  Sri Nurhayati mengatakan saat dikomfirmasi awak media terkait pembangunan di mulai 3 minggu baru ada papan informasi proyek tidak di sertai speck gambar pembangunan, saya sudah Mou dan di perbolehkan pekerjaan di bangun ulasnya sembari menyampaikan  banyak kesibukan  yang harus di urus 10 hari ke depan atau 20 hari saya antisifasi mempersiapkan pemberkasan Adendum, ya bapak mungkin tidak tau riwayat perjalanan pembangun ini. Di singgung terkait gambar ada dimana dengan sederhana mengenai gambar ada di ruang piket  ” Ujarnya kepsek.

Iwa Komite sekolah menyebutkankan  tentang gambar pembangunan sekolah  tersebut, gambar ada yang penting tidak menyimpang dari pekerjaan pembangunan.

Masih kata Iwa, senada dengan ucapan kepala sekolah, pembangunan ini pasti melebihi batas waktu pekerjaan karena dengan cuaca eksrim dan hujan maka saya akan segera membuat berita acara Adendum yang nanti akan di berikan kepada sumber pemberi anggaran ” Terangnya.

Ditempat terpisah, salah satu anggota LSM GMBI  Rajapolah Zana menyatakan  menurut aturan mekanisme setelah adanya SPK (Surat Perintah Kerja) baru pekerjaan dilaksanakan, maka dengan adanya hal di atas ada apa dan kenapa ini bisa terjadi. “Pungkasnya.

 ” Kepada pihak sekolah RPS juga konsultan yang di tunjuk di mohon untuk menunjukan speck gambar untuk di pangpang di luar biar  terlihat oleh publik merujuk kepada UU KIP ( Keterbukaan Infornasi Publik ) No 14 tahun 2008.

Sehinga berita ini terbitkan pihak yang berwenang dari KCD Wilayah XII Kota-Kab Tasikmalaya belum bisa di hubungi.

(M Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.