Diduga Penambangan Sistem Timah TI Rajuk Ilegal, Masyarakat Gerah Dengan Adanya Aktivitas Penambangan

SERGAP. CO.ID

BELINYU – Tampaknya aparat penegak hukum (APH)  di Bangka Belitung tidak berdaya menghadapi ulah para pelaku penambang timah ilegal, bahkan para penambang ilegal dengan gagah berani dan terang-terangan melakukan aktivitas penambangan timah dikawasan terlarang baik di daerah aliran sungai (DAS), hutan lindung dan konservasi.

Ketidak takutan para pelaku penambang timah ilegal terus merambah di kawasan terlarang tersebut, lantaran penertiban penambangan ilegal oleh salah satu APH yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan (Prov.Kep) Bangka Belitung yang beberapa waktu lalu gagal karena bentrok dengan penambang illegal dan dikenal sebagai peristiwa ‘SIJUK’ yang dijadikan contoh. Pasalnya, tidak ada penindakan yang tegas atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh para pelaku penambang timah ilegal yang tidak menerima saat dilakukan penertiban oleh APH.

Diketahui, bahwa saat peristiwa ‘SIJUK’ di Belitung sejumlah aset negara seperti kendaraan dinas Wagub, satpol PP dirusak, bahkan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Wagub Babel Abdul Fattah, Kasat PoL PP dan anggota Satpol PP nya oleh para pelaku penambang timah ilegal tidak diproses secara hukum yang berlaku justru berakhir dengan damai.

Padahal jelas dalam peristiwa itu Wagub Babel dan Satpol PP Babel sedang melakukan tugas resminya, melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di daerah Sijuk Kabupaten Belitung dalam rangka penegakan hukum agar para penambang ilegal tidak lagi melakukan berbagai kegiatan tambangnya dikawasan terlarang/hutan lindung.

Akibat ketidak berdayaan APH untuk menertibkan para pelaku penambang ilegal, maka tak heran kegiatan penambangan timah ilegal dikawasan hutan lindung/konservasi di wilayah Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu saat ini masih terus berlangsung dengan santai bahkan terkesan seperti menantang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Babel, disinyalir ada oknum warga yang mengkoordinir kegiatan penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk merasa ‘Kebal Hukum’, dan berhembus ada sejumlah ‘Rembang Pati’ (Rupiah–red) diduga mengalir yang disetor oleh oknum warga ke oknum APH di Bangka Belitung.

Dan Penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk di wilayah Kelapa Hutan Desa Riding Panjang saat ini terus berlangsung tanpa ada rasa takut, bahkan saat operasi Peti yang beberapa hari yang lalu berakhir,  nyatanya benar penambangan timah ilegal TI Rajuk didaerah Kelapa Hutan tidak terjamah oleh tim operasi Peti Kabupaten Bangka dan seolah-olah tutup mata.

Pantauan Jurnalis Babel, saat ini kegiatan penambangan timah TI Rajuk yang diduga ilegal sudah menimbulkan gejolak, pasalnya masyarakat yang kontra sudah mulai gerah adanya aktivitas penambangan TI Rajuk di wilayah Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Ada puluhan ponton TI Rajuk yang saat ini masih  beraktifitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping Kecamatan Riau Silip, dan merambat hingga ke wilayah Desa Riding Panjang. Sehingga, warga seputaran dusun Kelapa Hutan dengan mayoritas nelayan sudah merasa resah adanya aktifitas penambangan TI Rajuk, dikarenakan mengganggu keluar-masuk  (hilir mudik–red) perahu nelayan yang ingin melaut.

Akhirnya warga setempat secara  bergantian mendatangi Surya Darma  Kepala Desa (Kades)  Riding Panjang Kecamatan Belinyu, walaupun  Surya Darma baru beberapa hari  dilantik namun warga berharap adanya keberanian dari Kades melaporkan kepada APH yang ada di Bangka Belitung, bahkan kalau dianggap perlu melaporkan kepada Presiden RI Jokowi.

Kepada Pers, Surya Darma Kades Desa Riding Panjang mengatakan “bahwa pihaknya telah meninjau secara langsung ke lokasi penambangan bersama aparat lainnya, dan nyatanya aktifitas penambangan masih terus berlangsung.

“Memang benar, ini aktifitas sudah lama dari sebelum saya jadi Kades juga sudah ada, jadi menanggapi gejolak yang dialami warga, Kemarin hari jum’at bersama Babinsa Koramil Belinyu, Bhabinkamtibmas Polsek Belinyu, BPD dan Tim Kehutanan, datang langsung memantau banyak pontonnya bro, dan itu beroperasi,” kata Surya saat ditemui jurnalis Babel ditemui di kediamannya di Simpang Garut Kecamatan Belinyu, Minggu pagi (29/12/19).

” Baru juga 10 hari saya ni dilantik, sudah banyak warga yang datang untuk meminta agar memberhentikan aktifitas tersebut,” ungkapnya kepada media.

Bahkan dipertegas olehnya, bahwa diketahui para pekerja tambang TI rajuk mayoritas warga pendatang, namun di koordinir oleh oknum  yang mengaku  tokoh warga  Belinyu.

” Yang kerja itu banyak orang luar, koordinator nya sih yang saya tahu, warga sini lah kak J, warga Belinyu,” ungkapnya

Selain itu, menurut salah satu Narasumber warga setempat yang tidak mau  disebutkan namanya, mengatakan bahwa aktifitas di aliran DAS tersebut yang diduga ilegal dan dibackingi oleh oknum APH dan kebal hukum.

” Katanya sih TU rajuk itu dibelakangnya orang kuat gak takut sama siapapun makanya kebal hukum,” pungkas warga.

Surya Darma Kepala Desa (Kades) Riding Panjang  sudah memperingatkan kepada para penambang ilegal TI Rajuk yang berada di aliran sungai Kelapa Hutan agar menghentikan aktifitas penambangan, dan bahkan sudah meminta kepada koordinator lapangan agar aktifitas penambangan tersebut segera dihentikan.

“Saya ini sudah berapa kali minta tolong, minta tolong ini yaa, bahkan sampai ke koordinatornya saya ngomong, untuk menghentikan aktivitas itu, karena kita selaku pemerintah desa otomatis melayani permintaan warga lah,” ungkapnya.

Selain itu, Surya juga sudah menemui dan melaporkan Camat Belinyu, agar ada solusi dan penindakan supaya aktifitas penambangan TI Rajuk ilegal dapat dihentikan, mengingat warga yang melaporkan/mendatanginya  mayoritas adalah nelayan, bahkan dampak dari penambangan kondisi air di perairan tersebut sudah mulai keruh dan terjadi sendimentasi lumpur.

“Saya harap aktifitas bisa di hentikan, kasian warga-warga sudah banyak ngeluh, itu air nya juga keruh, apa lagi saat surut keliatan keruhnya,” Pungkas Kades Riding Panjang.

Sementara itu, aparat kepolisian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA-red) Kapolsek AKP Surya Dharma Putra menyatakan, kepada jurnalis Babel agar mengkonfirmasi langsung Kepada Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, menurutnya kewenangan penegakan hukum karena aktifitas penambangan TI Rajuk merupakan wilayah perairan.

“Langsung ke Kasat Polair saja itu wilayah perairan, demikian untuk dimengerti,” Ujar Kapolsek Belinyu melalui pesan WAnya, Minggu malam (29/12/2019).

Saat berita ini dipublish, Jurnalis Babel masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti, Dirpolair Polda Babel dan beberapa pihak yang berkompeten lainnya.**

(Sumber FPII BABEL)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.