Polres Karawang Tetapkan Status Tersangka Kepada D dan R Kasus dua Wartawan di Karawang, Bagaimanan Dengan Otak Pelaku Berinisial A?

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, || Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang berencana memanggil terlapor A.A, terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan pegiat media sosial Zaenal. 

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, berharap agar terduga pelaku AA kooperatif untuk menghadiri panggilan kepolisian.

“Inisial tsk D & R direncanakan dipanggil untuk besok (Kamis, 29 September 2021_red),” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH, seperti dilansir dari MITRANEWS.NET, Rabu, (28/9/2022)

Adapun terlapor berinisial A.A akan dipanggil Kamis (29/9/2022) besok karena dalam pemanggilan sebelumnya AA beralasan sakit.

“Terlapor inisial AA pemeriksaan pada hari Senin (26/9/2022) sakit, sehingga diagendakan pemeriksaan ulang besok (Kamis, 29/9/2022), sesuai surat dokter untuk istirahat sampai tgl 28 (hari ini_red),”  ungkap Kapolres.

Dalam pantauan jurnalis Nuansa Metro, kasus kekerasan wartawan yang dilaporkan korban Gusti alias Junot akhirnya, lambat laun terungkap berkat kerja keras jajaran Polres Karawang sehingga menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka yaitu D dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses untuk tahap pemeriksaan dan penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum ASN berinisial A.A menjadi viral setelah video pengakuan salah satu korban, Gusti Sevta Gumilar (29) alias Junot viral di media sosial.

Junot melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mapolres Karawang, Selasa (20/09/2022) dini hari didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis.

Menurut Junot, peristiwa penganiayaan dialaminya bermula ketika dia diminta bertemu dengan oknum ASN berinisial A.A yang menduduki jabatan penting di Karawang.

Kemudian Junot dibawa ke salah satu ruangan di dalam stadion Singaperbangsa Karawang dan diminta memanggil teman satu profesinya, Zaenal. Kedua korban kemudian dipukuli, diintimidasi, dan dianiaya.

Tak hanya dipukuli, korban Junot juga mengungkapkan, bahkan dipaksa meminum air kencing oknum ASN berinisial A.A tersebut hingga 3 kali dan dicekoki minuman keras. 

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.