SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Ahmad Fauzi (28) Warga Kampung Pamatang Kanas Rt 013 Rw 006 Desa Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menggaet Konsultan Hukum Misbakhul Munir, SH., MH untuk melakukan pendampingan terkait dengan dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Komoditi Beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga dilakukan oleh Yogi yang tidak lain Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sukaresmi, Senin (12/09/2022).
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Komoditi Beras di Agen Desa Sidamukti pada Program BPNT tersebut di Tahun 2021.
Dalam keterangannya kepada Wartawan Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa Beras yang dikirim ke Agen e-warong Sidamukti ditahun 2021 hingga kini September 2022 tak kunjung dibayar.
“Beras itu untuk Program BPNT di Agen e-warong Sidamukti yang pemiliknya waktu itu istri dari TKSK Kecamatan Sukaresmi, dan jumlahnya 11 ton lebih dengan nominal keseluruhan Rp 92 juta, tapi meskipun demikian hingga kini belum dibayarkan,” ucap Ahmad Fauzi.
Menindaklanjuti laporan dari Kliennya tersebut, Konsultan Hukum Misbakhul Munir, SH., MH berjanji akan menindaklanjuti laporan sampai permasalahan kliennya selesai.
“Kami akan segera tindak lanjuti TKSK Sukaresmi yang diduga nakal tersebut, apakah masuk unsur pidana atau tidak akan tetapi dikarenakan ini terkait bantuan sosial kepada masyarakat, sebagai Kuasa Hukum tentunya akan meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” kata Konsultan Hukum sekaligus Direktur dari Kantor Hukum AM Munir dan Rekan.
Masih dikatakannya bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum, hal tertentu untuk memberikan efek jera TKSK nakal yang dianggap tidak memiliki rasa keadilan.
“Bisa dipastikan kami juga akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menyeret TKSK yang diduga nakal tersebut ke meja hijau, termasuk para agen yang bisa saja terlibat atas penipuan dan penggelan beras dari Pengepul,” beber Misbakhul Munir, SH., MH.
Lebih lanjut, Praktisi senior itu mengungkapkan akan segera menggelar dan melaporkan permasalahan ini atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 kuhp jo pasal 372 kuhp dan juga pasal 1365 Kuhper, serta pasal 1320 kuhper yang pastinya akan segera kami tindak lebih lanjut.
“Mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin, berhubungan dengan hal yang menimpa klien maka kami selaku kuasa akan mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman,” tandasnya.
Sementara itu, Yogi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat dikonfirmasi terkait dengan persoalan tersebut lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban klarifikasi, hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mengkonfirmasi untuk mendapatkan hak jawabnya.
(Kamri S/Team)