SERGAP.CO.ID
DEPOK, || Masalah perijinan sering kali diabaikan serta dianggap sepele oleh oknum para pelaku usaha, bahkan tidak sedikit yang terang-terangan melanggar ketentuan peraturan tersebut. Begitu halnya yang dilakukan oleh pengusaha restoran korea yang bernama Dae Ga Restaurant yang beralamat di Ruko Rafles Hill blok AB/7 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Hal tersebut mengundang perhatian seorang tokoh pemerhati kebijakkan publik yang juga menjabat sebagai ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid.
Bang jahid yang dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional menyampaikan hal tersebut pada hari senin (05/09/2022) di salah satu kantin yang berada di sekitaran Jl.Margonda raya Kota Depok.
Dalam menyikapi informasi yang diterima dari jaringan ARM yang berada di Kota Depok bahwa Dae Ga Restaurant hingga saat ini tidak memiliki ijin, bahkan terkesan ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Depok maupun instansi terkait lainnya. Berdasarkan hal tersebut ARM akan melakukan desakkan kepada Walikota Depok untuk sesegera mungkin melakukan Penyegelan dan penutupan permanen terhadap Dae Ga Restaurant.
Dugaan kuat jika Dae Ga Restaurant menjual bebas minuman beralkohol tanpa ijin dengan kadar alkohol yang cukup tinggi dijadikan dasar ARM mendesak agar Walikota Depok sesegera mungkin menutup Dae Ga Restauran. “Ucap Bang Jahid geram.
Hal ini dibuktikan dengan di grebeknya Dae ga restauran oleh Polda Metro Jaya pada hari sabtu 03 September 2022, dan dalam penggerebekkan tersebut pihak Polda Metro Jaya menemukan minuman keras yang dijual bebas di restauran tersebut. Perlu diketahui bersama jika lokasi Dae Ga Restauran tersebut keberadaannya sangat dekat sekali dengan rumah ibadah (Masjid.red). Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kota Depok untuk sesegera mungkin menutup secara permanen Dae Ga Restauran tersebut. “Tegas bang Jahid.
Dalam kesempatan tersebut bang jahid menjelaskan kepada para awak media jika Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memberikan peringatan kepada pengelola Dae Ga Restorant melalui surat dengan nomor 648/145/Bid.Wasdu-SP/2022. Namun sepertinya pihak pengelola Dae Ga Restorant terkesan mengabaikan serta tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Maka dalam hal yang mendasari ARM melakukan desakkan kepada Walikota Depok agar sesegera mungkin melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan serta menutup secara permanen terhadap Dae Ga Restorant karena sudah sangat jelas telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya ARM juga mendesak Kasatpol PP Kota Depok agar sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap Dae Ga Restorant sebagaimana tupoksi Satpol PP dalam menegakkan peraturan di Kota Depok.
Bang jahid juga menambahkan kepada para awak media dan wartawan, dalam waktu dekat ini ARM secara resmi akan menyurati Walikota Depok untuk dapat melakukan audiensi kepada Walikota Depok juga instansi terkait guna mendesak agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap Dae Ga Restorant. Jika Pemerintah Kota Depok tidak segera mengambil sikap, maka jangan salahkan jika kami dari ARM akan melakukan desakkan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa ke balaikota depok hingga Dae Ga Restorant tersebut ditutup secara permanen. “Terangnya Bang Jahid dengan nada geram sembari menutup pembicaraannya.
(Red)