SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Setelah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 sepakat bersama – sama disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim.
Persetujuan dengan ditandai langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Kurniawan AP, M.Si dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc dihadapan anggota legislatif dan jajaran eksekutif serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna ke – VIII DPRD Muara Enim, Rabu (20/07).
Pj. Bupati saat memberikan sambutan mengatakan bahwa dengan persetujuan lisan dan penandatanganan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 baik secara lisan dan penandatanganan menandai bahwa eksekutif dan legislatif telah mampu menjalankan tugas konstitusional.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Muara Enim yang telah mencurahkan segenap pemikiran, saran, dan masukan yabg yang tentunya menjadi kajian Eksekutif guna menjadi arah dalam menjalankan pemerintahan di Bumi Serasan Sekundang.
Mohon maaf dari eksekutif bila dalam pembahasan bersama eksekutif belum dapat memenuhi semua pihak secara optimal karena bukan suatu kesengajaan.
Tidak lupa dirinya menegaskan bahwa keberhasilan yang dicapai bukan hanya kerja keras eksekutif semata tapi kerja keras bersama dan tentunya dukungan dari eksekutif. Menurutnya kedepan masih diperlukan kerja keras dalam mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang Merakyat, Kabupaten Muara Enim yang Sehat, Mandiri, Agamis, Berdaya Saing, dan Sejahtera.
“Terima kasih atas penghargaan dan dukungan dari Dewan atas Raperda ini dalam waktu depan segera akan dibawa ke Pemerintah Provinsi untuk dapat segera menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” tutup Pj. Bupati.
Sementara itu Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc menuturkan bahwa pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini telah dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muara Enim dari 6 – 19 Juli 2022 yang berlangsung lancar dan sesuai tepat waktu.
Dalam penyampaian dari Aziz Rahman selaku Anggota Banggar DPRD Muara Enim menerangkan bahwa laporan ini merupakan kewajiban konstitusi kepala daerah sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyampaian Raperda meliputi laporan realisasi APBD neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas,” kata Aziz.
(Hermansyah)