SERGAP.CO.ID
TANGGAMUS, || Terkait pemberitaan di beberapa Media Olnine tentang indikasi pomotongan Bantuan Lansung Tunai (BLT DD) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Ratusan Ribu Rupiah yang dilakukan Oknum Pejabat (Pj) Kepala Pekon setempat,Inspektorat Tanggamus Segara tindak lanjuti
Menurut Inspektur yang diwakili oleh sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam AS,.Sos.MM., mengatakan, terkait pemberitaan diberbagai Media Online tentang indikasi pemotongan Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT DD) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Tahun 2022 pihak nya akan segera menindak lanjuti pemberitaan tersebut.
” terkait pemberitaan rekan rekan Jurnalis masalah indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai (BLT DD,) Pekon Tirom sudah kami baca dan di pelajari dan akan kita tindak lanjuti
secepatnya kami akan panggil dan di minta kelaripikasi jika memang betul seperti apa yang rekan rekan beritakan maka kami akan lakukan penindakan,”karena dalam penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT DD) tersebut ada aturannya
“mengenai aturan penyaluran Bantuan Lansung Tunai tersebut tertuang pada PMK peraturan mentri keuangan nomer 190 dan isinya BLT-DD tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima atau keluarga kurang mampu jadi tidak dibenarkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa Tersebut dipotong,terang Gustam
Gustam menambahkan, dengan pepres peraturan presiden nmr 104 yang Anggaran Dana Desa wajib disalurkan sebanyak 40%persen dari Anggaran Dana Desa” kalau memang masyarakat banyak yang belum mendapatkan Bantuan Lansung Tunai dari 40% Dana Desa yang sudah di Anggarkan
Maka kedepan masih bisa di Anggarkan lebih dari 40% bisa lima puluh persen bahkan bisa juga enam puluh persen,bukan malah dipotong,untuk itu kami segera akan lakukan penggilan terhadap Pejabat (Pj) Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa tersebut, pungkas Gustam.
(Sidi)






