SERGAP.CO.ID
MAJALENGKA, ||Pembangunan Pekerjaan (TPT) Tembok Penahan Tanah di Dusun Haur Rendeng Desa Sukadana Kecamatam Malausma Diduga kangkangi UU ( KIP) Keterbukaan Informasi Publik NO14 Tahun 2008.
Pasalnya papan proyek yang wajib di pangpang di lokasi pekerjaan kini tidak terpangpang seakan Misteri.
Saat ditanya warga setempat yang berdampingan Selasa 5 Juli 2022, mengenai papan proyek tidak di pasang dan sumber Dana dari mana ” saya tidak tau masalah itu pak, jelasnya ini bukan Dana pribadi dan bukan dari Desa lebih jelasnya tanya saja ke Desa karena saya jarang di Rumah kadang ke luar Kota. ” Ujarnya Warga.
Awak media langsung menyambangi Desa guna klarifikasi proyek tak bertuan tersebut, namun kepela Desa dan Sekertaris Desa tidak ada di tempat, lagi ke kecamatan. ” Terangnya perangkat Desa saat di kantor Desa.
Menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “saya merasa prihatin tentang pekerjaan ini dengan tidak adanya transparasi berapa nilai anggaranya dan volume pekerjaannya karena tidak ada papan informasi yang jelas. “Keluhnya.
Sambungnya lagi, disini juga banyak warga yang nganggur kenapa tidak di libatkan dan tau-taunya ada pekerjaan tidak ada sosialisasi kepada warga masyarakat. ” Cetusnya dangan nada kecewa.
Mka kami selaku warga masyarakat berharap kepada Muspika, APH dan segenap jajaran pengawas pemerintah Kabupaten Majalengka agar turun untuk monitoring kelapangan demi terciptanya pekerjaan yang maksimal. “Tegasnya.
Setelahnya berita ini di muat pihak Desa dan ispektorat belum dapat terkonfirmasi.
(M Ali)