OPS Libas 2022, Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Tangkap Pelaku Percobaan Curas yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak 

OPS Libas 2022, Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Tangkap Pelaku Percobaan Curas yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

SERGAP.CO.ID

KOTA CIREBON, || Patroli Kamtibmas Polsek Lemahwungkuk mencurigai gerak-gerik orang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, dua pelaku akan melakukan tindak pidana. Hal ini terbukti ada pada para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan perkenel, Kamis (02/06/2022).

Bacaan Lainnya

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota menyampaikan, dua pelaku percobaan begal tersebut, membawa senjata tajam jenis celurit dan perkenel. Mereka hendak menyasar korban di Jalan Raya Kalijaga, Kota Cirebon.

Lanjut Fahri, “Adapun pelaku berstatus sebagai pengamen dengan inisial MBP (20), warga Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan ER (16), warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” jelas Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan SH.

OPS Libas 2022, Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Tangkap Pelaku Percobaan Curas yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

“Saat kejadian, Rabu, 1 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan celurit kepada korban. Kejadian tersebut diketahui oleh anggota yang melaksanakan Patroli KRYD/patroli Kamtibmas dan Operasi Libas Polres Cirebon Kota (Ciko),” papar Iptu Wawan Hermawan SH.

Kata Kapolsek, setelah menerima laporan dari pihak korban yang bernama MA (22) warga Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Personil unit reskrim Polsek Lemahwungkuk bersama anggota melakukan pengejaran dan pelaku saat itu masuk ke Kampung Karangdawa Barat. Dari pengejaran itu, pelaku akhirnya bisa ditangkap dan kedapatan membawa senjata tajam,” ucap Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan didampingi Kanit reskrim Ipda Dadang Komara, SH.

Kedua pelaku tersebut lantas dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku turut diamankan dua buah celurit, sepeda motor dan pernekel yang dipakai mengancam korbannya, tambah Kasi humas Polres Ciko.

Para pelaku percobaan begal di Jalan Raya Kalijaga, Kota Cirebon, membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 63 KUHP dan atau UUD no 12 tahun 1951, tutup Iptu Ngatidja, Kasi humas Polres Cirebon Kota.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.