Agus F Meminta KPK RI Untuk Tidak Tebang Pilih Tersangka Ilham Sugiono dan Anggota DPRD

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan suap pada 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019 telah resmi dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (30/5/2022).

Bacaan Lainnya

Saat tiba dirutan Pakjo bersama terdakwa lainnya yang dikawal oleh petugas KPK, salah satu terdakwa bernama Agus Firmansyah dengan sengaja langsung menemui wartawan yang sudah menunggunya.

Dengan nada tinggi Agus Firmansyah kepada wartawan meminta agar Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ilham Sudiono.ST dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya agar dijadikan tersangka.

“Tolong wartawan tulis, saya meminta segera tersangkakan ketua Pokja ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek,” tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika tim Jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Agus Firmansyah dan kawan-kawan, ke Lapas Kelas I Palembang dan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK.

Setiba nya di Rutan Pakjo, Agus Firmansyah Minta Ilham Sudiono dan Anggota DPRD Lainya Dijadikan Tersangka juga.KPK jangan Tebang pilih jika memang ada yang terlibat dalam kasus ini Semua nya di jadikan tersangka agar ada keadilan. Mereka sama saja dengan kami.di mata hukum.tegas Agus Firmansyah memohon kepada KPK.

(Herman Sergap.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.