Menang di PTUN, Lisda Hendrajoni : Mari Seluruh DPW Lasqi Bersatu

Menang di PTUN, Lisda Hendrajoni : Mari Seluruh DPW Lasqi bersatu.

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Kantor Hukum Gunawan Pharrikesit & Rekan, dari Bandar Lampung, memenangkan gugatan PTUN Jakarta, berdasarkan amar putusan pada sidang Putusan perkara 288/G/2021/PTUN.JKT, Rabu (25/5).

Bacaan Lainnya

Advokat Gunawan, S.H, sebagai penasihat para penggugat, Hj. Dr. Lisda Hendradjoni dan Hi. Drs Baharudin H Tanriwali, mengatakan gugatan tesebut merupakan keberadaan dualisme Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI), yang Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lampung Riana Sari (istri Gubernur Lampung) menjabat sebagai Ketua Umum.

“Materi gugatan adalah Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam KEMENAG RI), Nomor 147 tahun 2017, tentang pengangkatan Kepengurusan DPP LASQI Tahun 2017-2022. Alhamdulillah seluruh materi gugatan dikabulkan,” ujar Gunawan.

Lebih lanjut Gunawan menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan PTUN Jakarta ini, maka semua DPW LASQI yang berafiliasi dengan DPP LASQI berdasarkan SK 147 Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, menjadi tidak sah dan ilegal. Karenanya tidak diperbolehkan menggunakan dan mengatasnamakan kegiatan LASQI.

“Terkecuali DPW LASQI tersebut segera meminta SK kepada Ketua Umum DPP dan Sekretaris DPP: Hj. Dr. Lisda Hendrajoni, MM, M.Mtr dan Hi. Drs Baharudin H Tanriwali.

Gunawan Phartikesit, kembali menegaskan bahwa dalam Amar Putusannya, majelis hakim memutuskan:
Amar putusan

MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; II. Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan tidak sah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 147 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia Periode Tahun 2017-2022;

Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 147 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

“Putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat ini hendaknya ditaati oleh semua pihak. Sudah saatnya kita bersama membangun organisasi yang merupakan syiar agama. Kita lupakan perbedaan, dan bersma kita mempererat ukhuwah Islamiyah. Perbedaan merupakan Sunnatullah, namun putusan hakim ini mari kita jadikan ibroh untuk kembali bersama kita bersatu” tambah Gunawan.

Sementara itu menurut Ketum DPP LASQI, yang telah memenangkan gugatan, Hj. Lisda Hendrajoni, MM, M.Mtr, sejak keluarnya amar putusan Nomor 288/G/2021/PTUN.JKT, maka dualisme LASQI sudah berakhir.

“Kepengurusan DPP LASQI, yang Ketum nya Tarmizi Tohor dengan Sekjen Inu Aminudin, yang berdasarkan SK DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG RI, adalah tidak sah. Sedangkan bagi DPW LASQI yang selama ini dibawah kepengurusan DPP LASQI tersebut untuk segera mengusulkan SK kepada kepengurusan DPP LASQI yang sah, sesegara mungkin. Atau kami akan terbitkan carateker bagi yang masih membangkang, serta akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Lisda.

Lisda Hendrajoni mengajak semua bersyukur atas amar putusan PTUN Jakarta, yang telah memproses sidang sejak awal januari lalu. Serta mengajak semua pihak kembali kejalan yang benar, sesuai dengan qittoh nya LASQI yang sudah sehak ada sejak tahun 1974.

“Amar putusan ini juga bukti menangnya kebenaran. Jangan terus merasa benar dengan kesalahan yang selama ini telah dilakukan. Mari kita berdama membangun negara ini dengan aturan yang benar, dengan konstotusional, dan bukan berdasarkan ego serta kepentingan pribadi dan atau kelompoknya saja,” ujarnya.

Sekjen DPP LASQI yang sah, Hi. Baharudin H Tanriwali, mengatakan, dualisme LASQI berakhir sejak sidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/5), yang dalam amar putusannya terhadap perkara Nomor: 288/G/2021/PTUN.JKT, telah mengabulkan semua gugatan para penggugat.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *