SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS, || Sosialisasi Indek Desa Mandiri (IDM) bersama Camat Baregbeg Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat yang berlangsung di Aula Desa Jelat, Rabu 25 Mei 2022.
Dalam sosialisasi tersebut para awak media dilarang melakukan peliputan dan mendapatkan ancaman penuntutan jika tetap meliput acara kegiatan tersebut.
Pantauan di lokasi, saat para wartawan mengambil foto dan video dalam kegiatan tersebut tiba-tiba Camat Baregbeg, Hj. Syarifah melarang para awak media mengambil gambar dan video.
Hj. Syarifah mengatakan bahwa sosialisasi IDM tersebut dilakukan untuk membuat Desa Jelat menjadi desa mandiri dan bersifat internal.
“Ini kegiatan internal untuk meningkatkan desa jelat menjadi desa mandiri soalnya desa lain di Kecamatan Baregbeg sudah masuk dalam desa maju ini tidak boleh dipublikasikan,” tegasnya.
Selain itu dia juga menegaskan jika wartawan tetap meliput kegiatan sosialisasi tersebut dirinya tidak akan segan untuk menuntut wartawan.
“Jika dari awak media tetap melakukan peliputan kegiatan sosialisasi IDM ini, saya bisa dan berhak untuk menuntut wartawan ke jalur hukum,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Galuh, Rizal Purwonugroho mengatakan bahwa itu merupakan indikasi ketidak tahuan Camat terkait fungsi wartawan dan undang-undang Pers.
Camat Syarifah di duga telah menghalang halangi dan Merintang Tugas jurnalis , Barang siapa menghalang halangi Tugas jurnalis maka akan terkena sangsi .
Merujuk kepada UU pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 Ayat 2 dengan Hukuman penjara 2 Tahun Denda Rp 500,000,000
“Camat adalah figur atau tokoh pemimpin yang patut di contoh kebaikan” nya di daerah secara etika harusnya lebih faham tugas dan fungsi dari wartawan ini. Sangat disayangkan karena dari undang-undang keterbukaan publik juga harusnya memberikan keleluasan kepada media,” kata dia saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sosialisasi IDM tersebut bertujuan untuk membangun desa agar lebih baik. Seharusnya dipublikasikan agar informasi tersebut tersebar ke masyarakat.
“Dari bentuk demokrasi ini sudah salah karena secara tidak langsung kebebasan demokrasi sudah di ciderai kebebasan berpendapat yang dituangkan dalam undang-undang pers,” ungkapnya.
Ketua IWO Jabar
Dia menegaskan, seorang camat jika menyebut akan menuntut wartawan dalam konteks peliputan sosialisasi IDM itu sudah keterlaluan.
“Sebagai camat tidak boleh terkesan arogan, harusnya itu sah-sah saja untuk diliput,” pungkasnya.
(M.Ali)