SERGAP.CO.ID
CIMAHI, || Sebanyak 247 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kota Cimahi menerima Surat Keputusan (SK) mengajar dari Pemerintah Kota Cimahi. Penyerahan SK PPPK Guru Tahap I Tahun 2021 pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi bertempat di Cimahi Technopark (13/5). Penyerahan SK PPPK Guru ini bertepatan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Cimahi tahun 2022.
PPPK yang mendapatkan SK mengajar adalah para peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap I yang telah dilakukan tahun 2021 silam untuk formasi guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. PPPK Guru Kota Cimahi Tahap I sebagian besar merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi di Sekolah-Sekolah Negeri di Kota Cimahi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana yang hadir untuk menyerahkan SK PPPK secara langsung mengamanatkan beberapa hal pada PPPK Guru Kota Cimahi. Ia meminta para PPPK yang menerima Sk untuk dapat bekerja dengan baik di unit penempatannya masing-masing dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK Guru Kota Cimahi.
“Wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah yang diemban ini dalam bentuk semangat dan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan,” pesannya.
PPPK Guru harus menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu, teruslah belajar, memperbaiki diri dan mengembangkan potensi karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan akan semakin berat.
Ia pun meminta PPPK Guru untuk mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sekaligus menjadi rambu-rambu sebagai aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
PPPK juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas dan kapasitasnya sesuai dengan tuntutan publik akan kinerja Aparatur Sipil Negara yang professional dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang good governance.
“Sebagai PPPK saudara harus ikut membangun dan menjaga citra positif ASN Kota Cimahi dengan bekerja sebaik-baiknya, saudara harus mampu menunjukkan figur PPPK Guru yang berkualitas dan professional,” imbuh Ngatiyana.
Sama seperti ASN, tenaga PPPK juga terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik ASN yang jelas, “Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan, oleh karena itu, saudara perlu berfikir kedepan mengenai konsekuensi sebagai asn sehingga nantinya saudara mampu menjadi pppk guru yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan pendidikan dalam mencerdaskan masyarakat kota cimahi,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menyebutkan pentingnya menanamkan kesadaran dalam diri para PPPK Guru untuk menjadi motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik dan menjaga profesionalisme dalam bekerja, “Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi tersendiri, baik secara pribadi maupun organisasi. Jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitar, dengan demikian citra positif yang terbangun tidak hanya bagi organisasi tapi juga melekat pada diri sendiri.”
Pencapaian prestasi Kota Cimahi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi PPPK Guru untuk berkerja dengan sebaik-baiknya, “Pencapaian Kota Cimahi hendaknya menjadi motivasi bahwa PPPK Kota Cimahi mampu sejajar bahkan melebihi daerah lain dalam melaksanakan pembangunan, dengan satu syarat kita bersama-sama bekerja keras dengan sebaik-baiknya dengan penuh ketulusan hati untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara,” pesan Ngatiyana.
Ngatiyana berharap dengan pengangkatan PPPK Guru ini akan menjadi pemacu semangat para pendidik yang berasal dari honorer, “Semoga dengan diangkatnya menjadi PPPK akan menambah semangat untuk mentransfer ilmu kepada peserta didik,” harapnya.
Dalam wawancara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono menyatakan bahwa PPPK yang akan menerima SK mengajar adalah peserta yang lolos seleksi PPPK Tahun 2021, “…yang diberikan SK adalah peserta seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2021 sebanyak 247 orang, nah nanti menyusul sekitar 2 minggu ke depan adalah yang Tahap II sebanyak 180 orang. Jadi totalnya 427 orang PPPK, menyisakan 100 formasi untuk guru SD dan guru SMP yang akan dibuka menunggu informasi dari pusat.”
Harjono menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan PPPK guru sama dengan guru PNS, “…sama-sama ASN, tanggung jawabnya sama mengajar, memberi nilai, hanya berbeda di struktur penggajian saja.”
Terkait penggajian tenaga PPPK secara keseluruhan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi, ini merupakan hal yang baik untuk pelaksanaan kegiatan Pendidikan di sekolah karena dapat membantu efisiensi anggaran sekolah, “…Biasanya honorer di sekolah negeri penggajiannya berasal dari dana BOS dan ditambah insentif dari pemerintah karena merupakan program prioritas Wali Kota sehingga ada insentif untuk guru TK, SD dan SMP yang menjadi honorer di sekolah negeri. Dengan diangkatnya honorer menjadi PPPK, otomatis semua penggajian ditanggung oleh APBD sehingga dana BOS sekolah bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk peningkatan pendidikan di sekolah,” pungkas Harjono.
(DP)